Beraksi di Balik SPBU, Modus Licik Mafia BBM Timbun 10 Ribu Liter Solar di Pelalawan-Inhil

solar-diamankan-polda-riau-di-pelalawan.jpg
Lebih dari 10.000 liter BBM ilegal serta sejumlah tersangka diamankan polisi. (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Polda Riau membongkar jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil).

Lebih dari 10.000 liter BBM ilegal serta sejumlah tersangka yang diduga kuat terlibat dalam praktik distribusi dan niaga BBM bersubsidi secara melawan hukum diamankan polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam menjaga agar distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.

"Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, sehingga tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal," tegas Kombes Ade, Minggu, 5 April 2026.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau di sebuah bengkel yang berlokasi di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam 21 jerigen berkapasitas 33 liter, serta beberapa baby tank berukuran 1.000 liter.

Satu orang tersangka berinisial ANM ditetapkan sebagai pelaku utama. Ia diketahui berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan dengan pola yang cukup rapi dan terorganisir.

"BBM dibeli dari para pelangsir dengan harga sekitar Rp280 ribu per jerigen ukuran 33 liter, kemudian dijual kembali antara Rp290 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan memang terlihat kecil per jerigen, namun jika dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya menjadi sangat signifikan," jelas Teddy.


Teddy menambahkan, tersangka menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan, termasuk memanfaatkan kendaraan dengan beberapa pelat nomor berbeda guna mengakali sistem barcode saat pengisian BBM di SPBU.

"Mereka memanfaatkan celah sistem, seperti penggunaan pelat nomor berbeda pada kendaraan untuk mengelabui barcode. Ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan," tambahnya.

Tak hanya itu, BBM ilegal tersebut juga dipasarkan ke wilayah pedalaman, termasuk untuk memenuhi kebutuhan truk pengangkut kayu yang tidak memiliki akses langsung ke SPBU.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam operasi ini, petugas menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut BBM Bio Solar tanpa dokumen resmi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BBM tersebut berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong, yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan, namun justru diselewengkan untuk diperjualbelikan secara ilegal melalui jalur perairan.

Petugas menemukan 21 drum berisi Bio Solar dengan total sekitar 5.000 liter di dalam kapal. Selain itu, terdapat tambahan BBM di ponton lain yang jika ditotal mencapai lebih dari 10.000 liter.

Tiga orang tersangka diamankan dalam kasus ini, yakni pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal (ABK) yang terlibat langsung dalam pengangkutan BBM ilegal tersebut.

AKBP Teddy menyayangkan adanya penyimpangan distribusi BBM dari sektor yang seharusnya dilindungi, seperti nelayan.

"Kami menemukan adanya penyalahgunaan distribusi BBM dari SPBU nelayan. Ini sangat kami sesalkan, karena BBM tersebut diperuntukkan untuk mendukung aktivitas ekonomi nelayan, bukan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal," ujarnya.

Polda Riau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan ini saja. Penelusuran lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk aktor-aktor lain dalam rantai distribusi ilegal tersebut.

"Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, baik di tingkat pengumpul, distributor, hingga pihak-pihak lain yang terlibat," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan turut aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi.

"Penegakan hukum ini bukan hanya soal menindak pelaku, tetapi juga menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas, termasuk nelayan yang menjadi prioritas penerima subsidi," tutup Teddy.