RIAU ONLINE, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang WNI yang selama ini berdomisili di Malaysia, Jonathan Julian Leslie alias JJ, yang diduga menjadi otak di balik operasi sindikat judi online Higgs Domino Island dengan omzet miliaran rupiah di Kota Pekanbaru.
JJ bukan sekadar pelaku, tapi diduga kuat sebagai pemodal utama. Ia mendanai kebutuhan operasional dan pembelian ratusan perangkat komputer yang digunakan untuk menjalankan judi online dalam dua lokasi berbeda, yakni di sebuah rumah dan ruko kosong di Jalan Pemuda serta Jalan Imam Munandar, Pekanbaru.
"Adapun yang berperan sebagai pemilik usaha yang mendanai judi online ini berinisial JJ yang kami ringkus di bandara usai kembali dari Malaysia," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, Rabu, 25 Juni 2025.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau sejak Desember 2024. JJ ditangkap setibanya di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, hanya beberapa jam setelah tim menggerebek lokasi operasional sindikatnya di Pekanbaru.
Di dua lokasi itu, polisi menemukan dan menyita total 120 komputer rakitan yang digunakan untuk membuat ribuan akun ID Higgs Domino. Ribuan ID ini dimanfaatkan untuk mengincar jackpot, lalu dikembangkan ke level tinggi sebelum akhirnya dijual untuk keuntungan harian.
Kombes Ade menungkap sindikat ini mampu menjual 1 triliun chip per hari, dengan nilai penjualan sekitar Rp25 juta setiap hari, atau sekitar Rp3,6 miliar selama enam bulan.
JJ tidak bekerja sendiri. Ia dibantu dua orang leader berinisial MA dan AF, serta 9 operator lain yang bertugas membuat ID dan menjalankan sistem permainan. Mereka ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku 12 tersangka mengoperasikan ratusan perangkat komputer untuk membuat ribuan ID di judi online Higgs Domino agar mendapatkan kesempatan jackpot lebih besar," kata Kombes Ade.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.