RIAU ONLINE, PEKANBARU — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak Pekanbaru kini tengah melakukan penertiban terhadap masyarakat yang menikmati layanan air bersih tanpa tercatat sebagai pelanggan resmi. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius dan bisa dikenakan sanksi pidana.
Hal itu disampaikan langsung oleh General Manager PDAM Tirta Siak, Syahriyal, dalam keterangannya kepada media, Rabu 25 Juni 2025.
“Saat ini PDAM Tirta Siak tengah melakukan penertiban terhadap pengguna air PDAM yang tidak terdaftar sebagai pelanggan. Itu adalah tindakan ilegal,” tegas Syahriyal.
Ia menjelaskan sebagian dari mereka bahkan diketahui memiliki water meter namun tidak melaporkannya secara resmi ke PDAM. Praktik ini, kata Syahriyal, merupakan bentuk pelanggaran yang akan ditindak tegas.
“Bisa jadi mereka punya water meter, tapi tidak terdaftar atau tidak melapor ke PDAM. Itu ilegal dan akan kami tindak bersama Pemko Pekanbaru. Bahkan bisa dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
Selain itu, pihak PDAM juga menyoroti pelanggan yang telah menunggak pembayaran dalam waktu yang cukup lama. Menurutnya, langkah relokasi jaringan pipa yang sedang dilakukan saat ini menjadi momentum tepat untuk melakukan pemutihan dan penataan ulang pelanggan.
“Kami minta pelanggan yang menunggak segera melunasi tagihannya. Karena semua pelanggan akan dilakukan relokasi jaringan dari pipa lama ke pipa baru,” kata Syahriyal.
Relokasi dimaksud adalah pemindahan sambungan dari pipa lama yang sudah berusia sejak 1973 ke pipa baru yang lebih modern, dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan air bersih.
Namun demikian, Syahriyal menegaskan pelanggan yang memiliki tunggakan di atas tiga bulan serta pengguna ilegal tidak akan mendapatkan akses ke fasilitas baru yang akan disediakan.
“Kalau pelanggan menunggak di atas tiga bulan atau diketahui sebagai pengguna ilegal, maka mereka tidak akan kami sambungkan ke jaringan baru. Mereka akan kehilangan fasilitas,” tegasnya.
PDAM Tirta Siak berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam upaya perbaikan sistem ini, dengan mendaftar secara resmi, melaporkan sambungan yang belum terdata, serta memenuhi kewajiban pembayaran sebagai bentuk tanggung jawab bersama.