RIAU ONLINE, PEKANBARU — Sejumlah mantan kepala dinas dan kepala bidang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi anggaran senilai Rp8,9 miliar di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa 24 Juni 2025.
Tiga orang terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Indra Pomi, dan mantan Kepala Bagian Umum Novin Karmila.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima mantan pejabat tinggi Pemko Pekanbaru sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas kasus dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Para saksi yang dihadirkan antara lain mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Edward Riansyah, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)Alek Kurniawan, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Mardiansyah, mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) T Ahmad Reza, mantan Kepala Bidang Persampahan DLHK Wendy Yuliasdi.
Edward Riansyah atau Edu tampak mengenakan kemeja hijau, Alex Kurniawan dan Wendy Yuliasdi kompak memakai kemeja putih, sedangkan Mardiansyah dan T Ahmad Reza mengenakan batik bernuansa biru.
Terdakwa utama, Risnandar Mahiwa, hadir mengenakan baju batik hitam. Ia didampingi oleh dua terdakwa lainnya, Indra Pomi dan Novin Karmila, yang masing-masing terlihat mengenakan kemeja putih.