45 Ton Kayu Ilegal Disita Polisi di Meranti, Tapi Tersangka Belum Ditetapkan

Kayu-illegal-disita-polisi-di-Kepulauan-Meranti.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, MERANTI - Polres Kepulauan Meranti mengungkap aktivitas illegal logging di dua lokasi berbeda. Dalam tiga hari, puluhan ton keping kayu ilegal disita dari Perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu dan Desa Tanjung Peranap , Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti, Riau.

Total, sebanyak 45 ton kepingan kayu ilegal disita dari perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Minggu, 1 Juni 2025. 

Sedangkan, 25 ton lainnya disita dari perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa, 3 Juni 2025.

Namun, Polres Kepulauan Meranti belum menetapkan tersangka. Hanya ada dua orang ABK dan nahkoda kapal yang diamankan untuk diminta keterangan.

Sementara, dua pelaku berhasil melarikan diri dengan terjun ke sungai dan masuk ke hutan, memanfaatkan kondisi gelap malam, saat akan ditangkap.


"Pemilik kayu olahan tersebut masih dalam penyelidikan. Pihak Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti terus melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan melakukan pengejaran pemilik illegal logging tersebut," jelas Kombes Ade Kuncoro.

Selain itu, Polres Meranti mengamankan satu unit kapal KM Tuah Reza dengan muatan tumpukan kayu olahan tanpa dokumen resmi.

Berdasarkan interogasi awal terhadap nahkoda kapal  JI (41) tahun beserta ABK kapal RO (27), terungkap bahwa KM Tuah Reza mengangkut 25 ton kayu olahan. Kayu-kayu olahan itu akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

JI dan RO menyebut seseorang berinisial AD sebagai pemilik kapal serta muatannya itu.

"Tim gabungan membawa dan mengamankan Nahkoda beserta ABK dan Barang Bukti untuk dibawa ke Kantor Unit Patroli Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.