RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satu unit mobil diduga milik jasa travel ilegal diamankan tim penegakan hukum Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru, Kamis, 12 Desember 2024.
Mobil tersebut diamankan saat tim penegakan hukum patroli curiga mobil tersebut menunggu penumpang di dalam area Terminal BRPS.
Tim penegakan hukum langsung melakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil pribadi yang terparkir di area terminal. Petugas menemukan bahwa mobil tersebut tidak dilengkapi dengan nomor polisi dan diduga kuat dioperasikan oleh jasa travel ilegal.
Petugas juga mendapati seorang penumpang yang hendak melakukan perjalanan menuju wilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Keberadaan penumpang ini semakin memperkuat dugaan bahwa mobil tersebut memang digunakan untuk layanan transportasi ilegal.
Pengawas Satuan Pelayanan Terminal AKAP, Bambang Armanto menjelaskan, setelah penangkapan, petugas segera mengambil langkah dengan menunda operasional mobil selama 14 hari ke depan serta memberikan sanksi tilang.
“Petugas menunda operasional mobil selama 14 hari dan kita berikan sanksi tilang,” tegas Bambang.
Dengan penegakan hukum yang ketat, pihak terminal berharap dapat menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan sesuai peraturan bagi seluruh pengguna jasa.