Gaji ke-13 dan TPP ASN Pemprov Riau Masuk Rekening Minggu Depan

Ilustrasi-ASN6.jpg
(kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) di 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah menerima gaji ke-13. Selain itu, pegawai Pemprov Riau ini juga akan segera menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sekitar minggu depan.

Pembayaran gaji ke-13 bagi ASN merupakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Tiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pembayaran gaji ke-13 ini juga mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 9 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2024.

"Gaji 13 ASN Pemprov Riau sudah kita salurkan mulai Selasa kemarin. Saat ini sudah separuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pegawainya sudah menerima gaji ke-13. Sedangkan TPP, Insya Allah kita transfer minggu depan," ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra, Kamis, 6 Juni 2024.



Dengan kabar baik ini, Indra berharap pegawai Pemprov Riau lebih semangat menyelamatkan tugas dan tanggung jawabnya dalam menggesa kegiatan tahun 2024.

Sebelumnya, Plh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Doni Akrom mengatakan, untuk anggaran pembayaran gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemprov Riau tidak ada masalah dan sudah tersedia. Hal ini karena sudah dialokasikan di APBD Riau 2024.

"Kita sudah siapkan anggaran untuk pembayaran gaji 13 ini lebih kurang sebesar Rp96,6 miliar. Anggaran tersedia dan tinggal kita salurkan," ujarnya. 

Doni menyebut, pembayaran gaji 13 ASN Pemprov Riau mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Pergub Riau Nomor 9 Tahun 2024 

"Kalau sesuai aturan besar gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok bulan sebelumnya ditambah tunjangan kinerja berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, jabatan, maupun kelas jabatan," pungkasnya.