Pria Pengguna Ganja Kering Diamankan Polres Siak

Pengguna-Ganja-diamankan-di-Siak.jpg
(Dok Polres Siak)

RIAU ONLINE, SIAK - Satres Narkoba Polres Siak mengaman seorang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika. AK (27) diamankan dengan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 54,67 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, mengatakan bahwa penangkapan bermula atas informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza. 


Dari hasil penyelidikan, personel Satres Narkoba Polres Siak melakukan penangkapan pada Sabtu, 4 Mei 2024 sekitar pukul 12.WIB. AK ditangkap di sebuah warung, Jalan Sawit Permai KM 55.

Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus ganja yang dibungkus plastik warna hitam. AK dan mengakui kepemilikan atas narkotika jenis ganja tersebut

Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telepon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.