Masih Berproses, Disnaker Riau Klaim 28 Laporan THR Sudah Diselesaikan

THR.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Meski Pj Gubernur Provinsi Riau sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 500.15.12.3/Disnaker/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, agar perusahaan memberikan THR tersebut paling lambat -7 hari Lebaran, masih ada saja perusahaan yang melanggar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat mengatakan, tahun ini dinasnya bahkan menerima 57 laporan terkait kendala pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawannya. Jumlah ini naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun lalu.

Ia merincikan, 57 laporan tersebut, ada yang berkaitan dengan THR sebanyak 45 pengaduan, sedangkan 15 lainnya bersifat konsultasi.

Ia menjelaskan, hingga Sabtu, 27 April 2024, pihaknya sudah menyelesaikan 28 laporan. Sedangkan sisanya masih diproses.

"Ada 28 di antaranya sudah kami selesaikan. Sedangkan 17 laporan masih dalam proses. Rinciannya, sembilan laporan dalam proses menunggu bukti dukung dan delapan laporan masih tahap pemeriksaan," jelasnya.


Menurutnya, Disnakertrans melakukan pemeriksaan secara mendalam terkait laporan-laporan yang diterima dengan menurunkan Tim Pengawas Disnakertrans. Pihaknya berjanji semua laporan yang diterima akan diselesaikan secepatnya.

Sebelumnya, Disnakertrans Provinsi Riau mengingatkan, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar atau terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Syafrizal, Sabtu, 23 Maret 2024. Pengenaan sanksi ini berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sanksi keterlambatan pembayaran tunjangan keagamaan akan dikenai denda lima persen dari hak karyawan atas THR yang harus dibayarkan. Sedangkan perusahaan yang tidak membayar akan disanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," pungkasnya.