Bandara SSK II Pekanbaru Masuk Deretan 17 Bandara Internasional RI

Bandara-SSK-II-Pekanbaru-Bandara-Internasional.jpg
(riau.go.id)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan, Nomor 31 Tahun 2024 tanggal 2 April 2024, Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru ditetapkan menjadi Bandara Internasional. 

Dalam SK tersebut dijelaskan, penetapan ini menandai langkah penting dalam penyesuaian infrastruktur penerbangan di Indonesia.

Executive General Manager Bandara SSK II Pekanbaru, Radityo Purwoko mengatakan,  jumlah bandara internasional di Indonesia yang sebelumnya mencapai 32 bandara, kini berkurang menjadi hanya 17 bandara internasional. 

“Bandara SSK II Pekanbaru terpilih untuk tetap menjadi salah satu dari 17 Bandara Internasional. Sebagai bagian dari jaringan Bandara internasional Indonesia," ujat Radityo, Jumat 26 April 2024.

Ia menjelaskan, Bandara SSK II Pekanbaru telah terbukti menjadi pilihan utama bagi wisatawan, dan pengusaha baik dari dalam negeri maupun mancanegara.

Pihaknya juga berterima kasih kepada pemerintah pusat, otoritas penerbangan, mitra bisnis, dan masyarakat atas dukungan yang berkelanjutan dalam menjaga dan mengembangkan status bandara sebagai salah satu gerbang utama bagi Indonesia dalam arus perjalanan internasional.

"Kehadiran kami sebagai bandara internasional turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Provinsi Riau,” tuturnya. 

Sebelumnya, pada tahun 2023 tercatat peningkatan lalu lintas penerbangan internasional yang signifikan sebesar 100 persen, dibandingkan dengan tahun 2019. 

Peningkatan ini menunjukkan bahwa Bandara SSK II Pekanbaru menjadi destinasi yang semakin diminati oleh wisatawan, dan pelaku bisnis internasional. Tidak hanya itu, tren yang positif ini terus berlanjut hingga tahun 2024, dengan jumlah penerbangan internasional yang semakin meningkat dari waktu ke waktu.

“Kami sangat bangga dan bersyukur atas keputusan yang menjadikan Bandara SSK II Pekanbaru tetap beroperasi sebagai bandara internasional. Ini menegaskan peran strategis kami dalam mendukung konektivitas udara regional dan global, serta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Sumatera dan sekitarnya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, komitmen Bandara SSK II Pekanbaru untuk terus meningkatkan pelayanan kepada para penumpang internasional, serta berperan aktif dalam memajukan industri penerbangan dan pariwisata di Indonesia. 


“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi semua pengguna jasa kami, serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor penerbangan dan pariwisata," pungkasnya. 

Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut: 

1.Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2.Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara

3.Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat

4.Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

5.Bandara Hang Nadim, Bintan, Kepulauan Riau

6.Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

7.Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

8.Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

9.Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta

10.Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

11.Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

12.Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB

13.Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

14.Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

15.Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara

16.Bandara Sentani, Jayapura, Papua

17.Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT