DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp 1,95 Miliar

DJP-Riau-sita-aset-wajib-pajak.jpg
(Media Center Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kantor Wilayah DJP Riau (Kanwil DJP Riau) melaksanakan Sita Serentak perdana tahun 2024. Sebanyak 23 aset disita dalam dengan nilai taksiran sebesar Rp1,95 miliar

Kegiatan yang digelar pada Selasa, 26 Maret lalu ini diikuti oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci. 

"Terdapat 10 unit kendaraan roda empat, 6 unit kendaraan roda dua, 6 rekening bank, dan 1 unit tanah kosong," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan, Kamis 4 April 2024

Ia menyebut, aset sitaan berasal dari 17 Wajib Pajak yang berlokasi tersebar di Provinsi Riau. Apabila dalam 14 hari Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya, aset sitaan tersebut dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan baik secara lelang maupun selain lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui upaya penegakan hukum. Kanwil DJP Riau mengimbau Wajib Pajak untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu tanpa menunggu jatuh tempo," ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Riau turut melakukan pendampingan dan asistensi kepada KPP Pratama Pekanbaru Tampan untuk memastikan kegiatan sita serentak telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyitaan dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.