Viral, Pria Bawa Golok dan Polisi Bersenpi Nyaris Baku Hantam di Inhil

Pelaku-pengancaman-di-Inhil.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, INHIL - Insiden pertengkaran antara seorang pria bersenjata tajam dan anggota kepolisian yang dilengkapi senjata api (senpi) viral di media sosial. Kejadian ini di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pada Minggu, 24 Maret 2024 lalu. Kedua pria itu nyaris baku hantam di sebuah rumah makan Jalan Telaga Baru.

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak tiga pria dan dua wanita di rumah makan tersebut. Sementera anggota polisi tengah duduk sambil bercerita di meja teras rumah makan.

Selang beberapa lama, tampak seorang pria lainnya, FL (37) yang mengenakan kaos hitam dan topi dengan golok hendak menyerang pria yang duduk di teras rumah makan.

Pria yang diduga seorang polisi tersebut lantas mengeluarkan senpi dan mengancam FL yang tampak hendak mengayunkan goloknya. Diduga FL merasa sakit hati dengan pria tersebut.

FL yang merasa ketakutan, mengurungkan niat untuk melakukan penyerangan. Tidak hanya itu, pemuda yang ada disekitar lokasi lari ketakutan melihat FL membawa golok.


Usut punya usut, FL ternyata pernah ditangkap dan direhabilitasi terkait kasus narkoba. Meski begitu, FL malah melakukan pengancaman kepada anggota Polres Indragiri Hilir (Inhil).

"Sebelum peristiwa, personel sedang makan di salah satu warung. Kemudian datang pelaku sambil membawa senjata tajam jenis golok. Kemudian sajam tersebut diarahkan kepada personel tersebut," kata Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, Selasa, 27 Maret 2024.

Beruntung, insiden tersebut segera dihentikan oleh personel Satuan Narkoba Polres Inhil. Sehingga, tidak berujung pada penganiayaan atau kekerasan. 

"Melihat aksi pelaku, personel melakukan sigap langsung memperingati pelaku. Yang bersangkutan melihat personel dilengkapi senjata api, dirinya langsung melepaskan golok. Selanjutnya pelaku diamankan," ungkap Budi.

Pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam serta pasal 338 Jo pasal 53 (3) KUHP Tentang percobaan pembunuhan. 

"Sebelumnya, FL memang pernah diamankan terkait kasus narkotika dan menjalani rehabilitasi disebabkan tidak ditemukan barang bukti padanya, namun hasil cek urin, FL positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang," tutup mantan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru itu.