Maksimalkan Retribusi DKP, Disnaker Riau Mulai Inventarisasi Tenaga Kerja Asing

ILUSTRASI-TKA.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Riau mulai melakukan inventarisasi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan-perusahaan di Riau.

Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, Senin, 26 Februari 2024. Ia menjelaskan, pendataan jumlah TKA penting dilakukan untuk memaksimalkan Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) TKA.

"Kami sedang menginventarisasi jumlah TKA yang ada disejumlah perusahaan di Riau. Karena ini berkaitan dengan jumlah retribusi DKP TKA yang bisa diterima oleh daerah," ujarnya.


Ia menjelaskan, setiap perusahaan yang menggunakan TKA wajib membayar retribusi tersebut. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023. Kemudian Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor 560/SE/13881 tertanggal 13 Oktober 2023.

"Karena itu, kami mengharapkan perusahaan dapat melaporkan jumlah TKA yang dipekerjakan. Data TKA ini, harus sinkron dengan fakta di lapangan," jelasnya.

Lanjutnya, pengawasan TKA sejauh ini telah dilakukan oleh Disnakertrans di perusahaan minyak dan gas (Migas), perkebunan dan lainnya. Seperti PHR, RAPP, dan sebagainya.