Honor KPPS Marpoyan Damai Dijanjikan Cair Senin Besok

uang-suap-ilustrasi.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa kecamatan di Kota Pekanbaru sudah mulai dicairkan. Akan tetapi, ada pula KPPS lain yang harus menunggu hingga Senin, 19 Februari 2024, besok

Satu di antaranya adalah KPPS di Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Keterlambatan pencairan honor KPPS ini dikeluhkan oleh sejumlah KPPS di kecamatan tersebut.

"Honor kita katanya akan cair Senin besok, dengan alasan Minggu bank tutup. Padahal, sebelum tanggal 14 Februari kemarin, anggaran itu sudah dibudgetkan," ujar salah seorang Ketua KPPS di Kecamatan Binawidya, Sabtu, 17 Februari 2024.

Ia pun menyesalkan pihak kecamatan yang terkesan memperlambat proses pencairan honor tersebut. Padahal, KPPS di kecamatan lain sudah mendapatkan honornya pasca sehari setelah 14 Februari 2024.

"Padahal itu sudah dibudgetkan. Kotak suara kita sudah sampai artinya kita dah siap kerja. Kenapa ribet sekali," jelasnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau sudah memproses pembayaran honor bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Provinsi Riau. 


Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Susanto mengatakan, pembayaran honor anggota KPPS saat ini sudah mulai berjalan di Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Jumat, 16 Februari 2024.

"Anggaran sudah diproses, sudah sampai di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kecamatan. Penyaluran kepada KPPS sudah berjalan di Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya," ujarnya.

Ia menjelaskan, jajaran KPU kabupaten/kota sudah diminta untuk memastikan pencairan honor KPPS selesai tepat waktu. Honor harus sudah sampai kepada KPPS sebelum akhir masa jabatannya, yakni tanggal 25 Februari 2024 mendatang.

"Masa jabatan mereka adalah 25 Januari sampai 25 Februari. Sebelum masa jabatan berakhir, honor itu harus sudah diterima," jelasnya.

Besaran honor KPPS adalah Rp1.100.000 dan Rp1.200.000 bagi ketua KPPS. Honor dibayar penuh kecuali bagi anggota yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Karena untuk ASN dikenakan pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku," pungkasnya.