Jangan Sembarangan Bunyikan Klakson, Bisa Dipenjara

Arus-Lalu-Lintas.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, mengimbau pengendara di Kota Pekanbaru untuk tidak sembarangan menggunakan klakson kendaraan.

Yuliarso menegaskan bahwa klakson digunakan untuk saling berkomunikasi antar sesama pengguna jalan, namun tidak dibenarkan membunyikan klakson sembarangan, mengingat ada etik yang harus diketahui bagi setiap pengguna jalan.

"Bukan berarti membunyikan klakson bisa dilakukan sesuka hati," tegasnya, Selasa, 30 Januari 2024.

Ia menyebut aturan membunyikan klakson kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mewajibkan kendaraan bermotor memasang klakson.


"Klakson yang terpasang dipastikan berfungsi dengan baik, yakni mampu mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi lainnya," jelasnya.

Bahkan, ada sanksi bagi pengendara yang menggunakaan klakson sembarangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2.

Apabila membunyikan klakson yang menggangu dan melanggar aturan, pengendara roda 2 terancam hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan pengendara roda 4 atau lebih terancam hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp 500 ribu.