KPU: ODGJ Tak Punya Hak Pilih untuk Pemilu 2024 di Riau

Ilustrasi-Pemilu5.jpg
(Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengatakan tidak ada Data Pemilih Tetap (DPT) kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Provinsi Riau untuk berpartisipasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

"Secara spesifik, DPT ODGJ tidak ada," ujar Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir.

Seperti Pemilu 2019, tahun ini tidak ada ODGJ yang memiliki hak pilih karena tidak terdaftar dalam DPT.

Sebelumnya ia menjelaskan, bahwa selama ini masyarakat seringkali keliru dalam membedakan antara penderita gangguan jiwa dengan tunagrahita.


Ia pun menjelaskan, bahwa tunagrahita berbeda dengan orang yang memiliki penyakit gangguan jiwa parah. Pasalnya, tunagrahita merupakan orang yang menderita disabilitas mental sejak lahir dan masih memiliki tingkat kecerdasan walaupun memang sangat rendah.

Sedangkan, penderita gangguan jiwa parah atau yang sering disebut sebagai orang gila merupakan orang yang bahkan tidak mampu untuk mengenali dirinya sendiri.

"Tunagrahita bukan gangguan jiwa. Sebab, tunagrahita itu penyandang disabilitas mental sejak lahir. Dan mereka (tunagrahita, red) berhak dan punya hak pilih dalam Pemilu. KPU juga sangat menghormati penyandang disabilitas," pungkasnya.