RIAU ONLINE, PEKANBARU-Masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan (amiduk) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru masih mengalami kesulitan.
Pasalnya, mereka kebingungan dengan penerapan sistem online. Pengunjung tetap harus melewati tahapan secara online untuk mengurus Kartu Keluarga (KK), KTP hingga dokumen kependudukan lainnya.
Pantauan Riau Online, Selasa 10 Oktober 2023, masyarakat mengurus administrasi kependudukan seperti KTP, KK, Akta dan lain sebagainya. Namun masih ada warga kebingungan saat harus mendaftar online.
"Masih bingung juga apalagi serba online sekarang yang awalnya daftar dulu via online lalu diunduh berkas ke link. Setelahnya baru ke disdukcapil untuk cetak kartu," ungkap, Andri (37) ditemui saat dirinya mengurus Akta Kelahiran, KK dan KIA.
Lebih lanjut ia menjelaskan setelah berkas diunduh secara online, diperlukan waktu beberapa hari untuk mencetak kartu tersebut.
"Membutuhkan waktu lah. Seperti mencetak KIA saja membutuhkan waktu dua sampai tiga hari baru bisa dicetak," jelasnya.
Berbeda dengan pelayanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP). Seorang warga yang kerap mengurus ke sana, Fitri mengaku tidak membutuhkan waktu lama bahkan tidak sampai berjam-jam telah diproses.
"Alhamdulillah pengurusannya cepat diproses. Ndak sampah berjam-jam. Apalagi saya sering kesini ngurus BPJS, KK dan KTP yang bermasalah," terangnya.
Artikel ini ditulis Anggi, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di RIAU ONLINE