Kejari Dumai Telusuri Pelosok Demi Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Bendahara Baznas

Kejari-Dumai-telusuri-pelosok.jpg
(Dok. Kejari Dumai)

RIAU ONLINE, DUMAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai merampungkan penyidikan dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Baznas Kota Dumai Tahun Anggaran (TA) 2019 - 2021. Dalam pengusutannya, Korps Adhyaksa itu harus menelusuri daerah pelosok untuk mengumpulkan alat bukti.

"Setelah publikasi, ada pihak yang berupaya menghilangkan surat-surat bukti dan rekayasa-rekayasa surat bukti," ujar Kepala Kejari (Kajari) Dumai Agustinus Herimulyanto didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Abu Nawas dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Herlina Samosir, Senin, 7 Agustus 2023.

Agustinus menyebut, puluhan mustahik telah diperiksa bahkan ada yang difabel untuk mengumpulkan bukti dalam perkara ini.

"Jaksa penyidik melakukan pemeriksaan di lokasi mustahik yang terpencil karena mereka kesulitan transportasi ke Kejari Dumai. Ada pula mustahik yang difabel/disabilitas," sebut Kajari.

"Paling pelosok adalah di daerah Batu Teritip, yang untuk sampai ke lokasi harus dengan menyusuri sungai, pagi, siang bahkan malam. Di situ ada ada sekitar 5 kelompok tani dan kelompok nelayan," terangnya.

Semua bukti berupa keterangan para mustahik dikaitkan dengan bukti surat-surat terkait, seperti kwitansi atau tanda terima dan pembukuan keuangan di Baznas.

Modus tersangka memotong dana atau penyaluran dana tidak penuh, mustahik tidak menerima dana namun dibuat pertanggungjawaban menerima penuh.


"Rentang waktu perbuatan tersangka pada saat tersangka Indra Syahril masih sebagai pegawai Pengelola dan Penyalur dana zakat tahun 2019 sampai dengan dia menjadi Bendahara tahun 2021," sebut Kajari.

Akibat kerugian keuangan yang timbul pun telah dihitung oleh tim auditor dengan didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, baik keterangan saksi maupun surat-surat, dan itu pun masih dikonfirmasi oleh tim auditor.

"Terkait lingkup keuangan negara, Jaksa penyidik juga telah mendapatkan keterangan ahli keuangan negara dari Kementerian Keuangan RI di Jakarta," sebut Agustinus.

Hari ini, kata Kajari, pihaknya menyampaikan laporan atau pemberitahuan penetapan tersangka Indra Syahril ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan KPK RI di Jakarta.

Ini sebagai pemberitahuan perkembangan penyidikan atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirim ke KPK RI pada akhir tahun 2022 yang lalu.

Pasca penetapan tersangka, tim Jaksa Penyidik masih akan melakukan pengumpulan bukti-bukti melalui pemeriksaan-pemeriksaan, penyitaan, dan lain-lain sesuai hukum acara pidana sehingga fakta-fakta benar-benar meyakinkan. 

"Tim Penyidik berusaha agar berkas perkara tersangka IS segera rampung dan dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P-21), dan kemudian segera dapat diserahkan ke Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya.

Informasi tambahan, tersangka Indra Syahril telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai sejak Jumat, 4 Agustus 2023 kemarin. Dia dititipkan di sana untuk 20 hari ke depan.