Ganggu, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Pedagang Bendera di Bahu Jalan

Satpol-PP-tertibkan-padagang-bendera.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Para Pedagang Kaki Lima (PKL) menjual bendera di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Ada di antaranya masih tetap berjualan meski sudah beberapa kali diingatkan oleh petugas Satpol PP Kota Pekanbaru.

Akibatnya, mereka pun kembali ditertibkan oleh petugas. Seperti pedagang bendera di depan kantor Telkomsel, Jalan Jenderal Sudirman yang juga mendirikan tempat berteduh yang dirakit dengan terpal dan bumbu.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan bahwa pedagang tidak dibenarkan berjualan di jalan protokol. Selain mengganggu pengguna jalan, juga mengganggu estetika kota.

"Kita menindak tegas terhadap PKL yang tidak mematuhi imbauan yang telah diberikan, kita melakukan penertiban penjual bendera yang berjualan di sepanjang jalan Sudirman," ujarnya, Selasa 8 Agustus 2023.

Pedagang diingatkan untuk membenahi bendera serta umbul-umbul yang dijajakan sepanjang jalan protokol. Dirinya menegaskan bahwa penjual bendera tidak boleh berjualan di trotoar maupun di bahu jalan.


"Kita lakukan tindakan tegas bagi yang membandel kita amankan barang dagangannya kemudian kita bawa ke Kantor Satpol PP," jelasnya.

Ia menyebut, pihaknya tak segan melakukan tindakan tegas bagi pedagang yang sering mengabaikan imbauan. Ada sanksi berupa denda bagi pedagang yang bandel.

"Kita data pedagang, apabila mereka berkali kali mengabaikan maka tindakan tegas selanjutnya akan kita lakukan, bisa jadi nanti kita berikan denda," tegasnya.

Ia menyampaikan, ada puluhan pedagang berjualan bendera sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Mereka melakukan penertiban dari simpang Jenderal Sudirman-Hangtuah hingga simpang tiga.

Solusi bagi pedagang, katanya, pihaknya sudah melaporkan ke Pj Wali Kota Pekanbaru dan sudah disiapkan lokasi berjualan di Jalan Arifin Achmad. Pedagang juga bisa berjualan di halaman bekas kantor Kesbangpol Pekanbaru.

"Silakan berjualan di sana, kita berikan ruang sehingga tidak mengganggu lalu lintas di jalan protokol, terutama yang menggunakan akses trotoar," tuturnya.