Parah, Ayah Cabuli Putri Kandung Sejak SD hingga Berusia 16 Tahun

Pelaku-pencabulan-di-tenayan.jpg
(Dok Polsek Tenayan Raya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang ayah, AAI (41), di Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, tega mencabuli putri kandungnya hingga bertahun-tahun.

Parahnya, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu, sejak korban ZA (16) masih duduk di bangku SD. Saat ini bahkan ZA telah memasuki usia remaja.

Perbuatan bejat sang ayah terungkap setelah korban menceritakannya kepada ibunya AM (36). Ibu korban yang naik pitam lantas melaporkan suaminya ke Polsek Tenayan Raya. Polsek Tenayan Raya kemudian melakukan penangkapan terhadap AAI di rumahnya.

"Menurut pengakuan korban, ia sudah disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri sejak sekolah dasar hingga usianya 16 tahun," papar Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Kamis, 3 Agustus 2023.

Iptu Vivino menjelaskan bahwa pelaku sering mengancam korban untuk memuluskan aksi bejatnya tersebut. Ia mengancam korban agar tutup mulut, sehingga peristiwa itu tetap tersimpan hingga bertahun-tahun.


"Akhirnya karena sudah jenuh, korban memberanikan diri menceritakan kepada ibunya atas aksi bejat si bapak," lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya tersebut. 

Pelaku mengaku melakukan tindakan asusila itu lantaran sering tidur dengan korban.

"Tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut dikarenakan nafsu sewaktu tidur bersama korban," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, AAI dijerat Pasal 82 Ayat (3)  atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.