Sering Tidur Bersama, Ayah Tiri Berulang Kali Cabuli Anak Berusia 9 Tahun

Ilustrasi-pencabulan1.jpg
(Foto: Nugroho Sejati/kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang ayah berinisial AM (65) tega mencabuli anak tirinya, SR, yang masih berusia 9 tahun di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Bahkan, AM melakukan menyetubuhi AS hingga berulang kali.

AM mengaku melakukan perbuatan tak senonoh itu lantaran sering tidur bersama anak perempuan tirinya itu.

Namun, kelakuan bejat AM diketahui sang istri sekaligus ibu kandung korban SR, Puspita Dewi (42), saat sang putri memegang alat vital korban di rumahnya Jalan Lintas Timur KM 20, Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, pada Selasa, 4 Juli 2023,  sekitar pukul 20.00 WIB. 

Puspita yang sudah naik pitam lalu menanyakan kepada korban atas tindakan yang dilakukan pelaku. SR mengaku dirinya telah dilecehkan oleh ayah tirinya AM. 

Keesokan harinya, Puspita Dewi melaporkan pelaku atas tindakan pelecehan yang dilakukan terhadap putri kecilnya ke Polsek Tenayan Raya.


Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo, kemudian memerintahkan Kanit reskrim Iptu Dodi Vivino melakukan penangkapan kepada pelaku. 

"Pada hari Rabu, 5 Juli 2023 sekitar pukul 20.15 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Lintas Timur KM 20 lalu dibawa ke Mapolsek," ujar Iptu Dodi Vivino. 

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Vivino, pelaku mengakui perbuatan cabul yang telah dilakukan kepada SR berulang kali. 

"Saudara AM mengakui sering melakukan cabul kepada korban. Alasannya karena pelaku ini sering tidur dengan korban hingga timbul nafsu dan birahi," terang Vivino. 

"Atas perbuatan pelaku, AM dijerat pasal Pasal 82 Ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup mantan Kasi Humas Polresta tersebut.