Korban Penikaman Jadi Tersangka, 2 Personel Polres Bengkalis Disebut Tilap Uang Damai

korban-penusukan.jpg
(dok pribadi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Problema institusi kepolisian seakan tak pernah habis. Setelah viralnya kasus Penembakan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo, kali ini kinerja Dua oknum kepolisian di jajaran Polres Bengkalis diduga tidak profesional.

 

Hal ini makin membuat citra kepolisian di mata masyarakat menurun tajam. Terlebih adanya kasus korban penusukan malah  menjadi tersangka. 

 

Kisah ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Siberius, Togar Manihurik yang mengatakan kisah ini bermula saat tanggal 11 Juni 2022 lalu di sebuah kedai tuak, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, RiauRiau sekitar pukul 21.00 WIB. 

 

"Sekelompok pemuda yang dikomandoi oleh Hasali Gulo tengah asik minum Tuak di kedai bersama teman-temannya. Tak lama berselang, datang Siberius Halawa pelanggan tetap di kedai tuak tersebut bersama teman-temannya," ujar Togar, Sabtu, 25 Maret 2023.

 

Selanjutnya, karena melihat ada pengunjung baru di kedai tuak tersebut, Siberius memesan dua tuak untuk Hasali Gulo cs sebagai bentuk perkenalan Siberius. 

 

Namun karena tuak habis, Siberius memesan dua botol bir, satu diberikan kepada Hasali Gulo cs dan satu lagi buat mereka. 

 

"Setelah bir Siberius habis, ia melihat ke meja Hasali Gulo, ternyata minuman yang diberikannya tak disentuh. Hal ini membuat Siberius bertanya kepada diri sendiri kenapa belum diminum," papar Togar. 

 

Siberius kemudian datang ke meja Hasali Gulo yang jaraknya hanya 3 meter dengan kondisi mabuk lalu menuangkan bir yang diberikan tadi ke gelas Hasali Gulo. 

 

Tiba-tiba datang rekan Siberius atas nama Otenius Waruhu membanting gelas berisi bir yang telah diruangkan Siberius. Hal ini membuat kelompok Hasali Gulo meradang. 

 

"Hingga akhir terjadi cekcok, saling dorong dan permukulan. Saat perkelahian terjadi, tiba-tiba Hasali Gulo menusuk Siberius dengan pisau pada bagian perut sebelah kiri," terang lawyer di kantornya. 

 

Hal ini membuat Siberius kaget, lalu mencabut pisau di perutnya dan mengangkat ke atas kepala, namun rekan Siberius melihat akan ada serangan lanjutan melempar batu bata ke arah kepala Hasali Gulo. 

 


Karena kondisi Siberius kritis, ia dilarikan ke Puskesmas. Namun hanya beberapa saat di Puskesmas, Siberius dirujuk ke RS Arifin Achmad Pekanbaru menjalani perawatan intensif. 

 

"Istri Siberius kemudian membuat laporan ke Polsek Pinggir dan diperiksa dua penyidik inisial Bripka ES dan Briptu SH. Namun karena ada panggilan mendesak dari RS, istri Siberius urung membuat dan meninggalkan Polsek Pinggir," papar Togar. 

 

Saling Membuat Laporan

 

Hasali yang terkena lemparan batu saat di Kedai Tuak membuat laporan ke Polsek Pinggir tanggal 13 Juni, sehari setelahnya pihak Siberius juga membuat laporan atas korban penusukan tanggal 14 Juni. 

 

Parahnya Polsek pinggir malah menerima laporan dari Hasali Gulo dan meminta Hasali membuat surat visum di RSUD Arifin Achmad, padahal dia kabur usai menikam Siberius. 

 

"Parahnya, laporan istri Siberius tidak pernah diproses dan malah menindaklanjuti laporan Hasali Gulo yang terkena lemparan batu pada bagian kepala," terang Togar dengan kesal. 

 

Laporan Hasali malah diproses cepat oleh Polsek Pinggir dan melakukan penangkapan terhadap rekan-rekan Siberius atas nama Dika dan Anto Nduru yang diduga buta huruf. 

 

"Sidang mulai September - Oktober, saat sidang berjalan sempat adanya usul perjanjian damai antara kedua belah pihak dengan syarat, Dika dan Anto membayar sejumlah uang"

 

"Asalkan klien saya membayar uang, kasus ini di stop. Akan tetapi setelah uang dibayarkan sebanyak Rp 53 juta, penyidik Polsek Pinggir tetap melimpahkan perkara dengan menetapkan pasal 170," tambah Togar. 

 

Kedua terdakwa ini juga dijanjikan bebas usai diberikan uang Perjanjian Damai, namu penyidik Polsek Pinggir malah melanjutkan kasusnya hingga ke meja hijau. 

 

Pihak Siberius Melaporkan Ini ke Propam Polda

 

Merasa tidak terima dengan kinerja Penyidik, pengacara Siberius melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Riau hingga akhirnya Polsek Pinggir melakukan penahanan kepada Hasali Gulo, Februari 2023. 

 

Parahnya lagi, dalam dua kejadian ada dua tindak pidana dan pasal yang diterapkan Polsek Pinggir yakni, Pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP. 

 

 

 

 

 

 

 

 

"Klien kami disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun, sedangkan Hasali Gulo yang jelas jelas melakukan penikaman disangkakan pasal 351. Korban penikaman kok bisa disangkakan pasal 170."

 

"Saat ini klien saya masih menjalani sidang di Pengadilan Bengkalis. Saya ingin keadilan dan dua penyidik Polsek Pinggir diduga tidak profesional dalam bekerja. Selain menilap uang damai Rp 53 Juta," pungkasnya.