Vonis Hukum Eks Rektor UIN Suska Riau Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Sidang-eks-rektor-uin2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Vonis hakim sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap eks Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kolusi secara bersama-sama divonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. 

Sedangkan JPU menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika dilihat, vonis hakim lebih rendah dua bulan dari tuntutan JPU. 

"Menetapkan saudara terdakwa Akhmad Mujahidin secara sah dan meyakinkan melakukan kolusi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 21 UU RI tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari KKN," kata hakim Salomo Ginting, Rabu, 18 Januari 2023. 

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta rupiah. Jika denda tak dibayar akan diganti dengan kurungan 4 bulan," lanjutnya.

Akhmad Mujahidin dan kuasa hukumnya yang mengikuti sidang vonis ini secara daring mengaku akan pikir-pikir dahulu pada vonis kali ini. 

"Saudara terdakwa dengar dan mengerti dengan putusan yang dibacakan Hakim, saudara silahkan berkoordinasi dengan kuasa Hukum apakah akan pikir-pikir atau mengajukan upaya Hukum selama 7 hari," lanjut Hakim Salomo Ginting. 


Selanjutnya kuasa Hukum dan JPU mengaku pikir-pikir terlebih dahulu usai vonis dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Sebelumnya, Mujahidin sempat kabur ke Provinsi Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukum.  

"Yang bersangkutan sempat melarikan diri tanpa pemberitahuan sebelumnya," jelas Kasi pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Jumat, 21 Oktober 2022.

Disebutkan Agung, akhirnya Mujahidin datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru Jumat sekitar pukul 10.00 WIB.

"Berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret Mantan Rektor UIN Suska telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu, 19 Oktober 2022 lalu," lanjutnya.

Dinyatakannya, Mujahidin terjerat dugaan korupsi pengadaan internet. Dana yang dikeluarkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska mencapai Rp 3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar.

Selain itu terdapat juga dana APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih. Seluruh dana tersebut dikeluarkan pemerintah pusat untuk pengadaan internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau.

"Modusnya, tersangka turut serta dalam pengadaan penentuan kegiatan layanan internet di UIN Suska yang notabene di tahun itu tengah Covid-19," paparnya.