3 Jaksa Kejati Riau Pantau Penyidikan Perkara Polisi Tikam Polisi

KEJATI-RIAU2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menunjuk tiga orang Jaksa Peneliti untuk memantau perkembangan penyidikan kasus polisi tikam polisi di SPN Polda Riau, Selasa, 20 Desember 2022 lalu. 

Ketiga jaksa tersebut berasal dari Kejati Riau, yakni Syafril, Zurwandi, dan Deddy Iwan Budiono. Ketiga jaksa tersebut akan mengikuti perkembangan penyidikan perkara dengan tersangka Bripka Wido Fernando sebagaimana tertuang dalam P-16.

"Sudah ditunjuk jaksa P-16. Ada 3 orang jaksa," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heri Purwanto, Selasa, 27 Desember 2022.

Bripka Wido telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak kejaksaan pada 23 Desember 2022

SPDP itu bernomor SPDP/176/XII/RES.1.7/2022/DITRESKRIMUM, tanggal 22 Desember 2022. Dalam SPDP itu juga tertera nama tersangka, yakni Wido Fernando. 


Dalam SPDP tersebut Bripka Wido disangkakan Pasal 338 dan atau 354 ayat (2) dan atau 351 ayat (3) KUHP.

Sementara saat ini, kata Bambang, para jaksa tengah menunggu berkas perkara tersangka dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Jika sudah diterima, selanjutnya jaksa akan melakukan penelitian berkas untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil.

"Iya. Jaksa Peneliti menunggu pelimpahan tahap I perkara tersebut dari penyidik," pungkas Bambang.

Sebelumnya, Bripka Wido Fernando ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau atas penikaman yang menewaskan Aiptu Ruslan di SPN Polda Riau.