2 Ketua RT Gadungan Minta Uang Ronda di Toko Pekanbaru Ditangkap Polisi

Pelaku-rt-gadungan.jpg
(Dok Polresta Pekanbaru)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dua orang pria yang mengaku sebagai Ketua RT dibekuk Polresta Pekanbaru. Keduanya sudah meresahkan warga karena sering meminta uang di sejumlah toko dengan modus biaya ronda.

Kedua Ketua RT gadungan tersebut Abdul Rahman alias Ujang (45) dan Efri (37). Kedua pelaku pemerasan ini ditangkap setelah adanya laporan dari warga yang mengeluhkan tindakan Ketua RT gadungan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, menjelaskan, pelaku Ujang mengaku sebagai Ketua RT dan meminta uang ronda tahunan sebesar Rp 300 ribu di Toko Elegan Butik, Jalan Imam Munandar, Pekanbaru.

"Pada hari Selasa, 1 November 2022, datang dua orang pria ke Toko Elegan Butik yang ada di Jalan Imam Munandar. Satu orang menunggu di atas motor dan satunya lagi atas nama Ujang masuk ke dalam toko," ujar Kompol Andrie, Jumat, 4 November 2022.

Karyawan toko kemudian meminta persetujuan pemilik toko.Namun, bos toko tersebut menyebut bahwa Ujang bukanlah Ketua RT setempat. Namun, kata Andrie, karyawan toko sudah terlanjur menyerahkan Rp 300 ribu kepada pelaku.


"Pegawainya telah terlanjur memberikan yang Rp 300.000 dengan bukti kwitansi pembayaran," paparnya.

Ujang kemudian dilaporkan atas tindakan pemerasan dan penipuan sebagai Ketua RT gadungan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diketahui kediaman Ujang di Jalan Purwodadi, Gang Bangau, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Ujang dan rekannya Efri yang ditemukan di lokasi tersebut lantas diperiksa dan digiring ke Mapolresta Pekanbaru proses hukum dalam kasus pemerasan dan penipuan.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya ternyata sudah sering melakukan penipuan dan pemerasan di sejumlah toko di Pekanbaru dengan modus uang ronda  serta mengaku sebagai Ketua RT.

"Ada sekitar 6 toko yang diperas oleh kedua pelaku dengan modus mengaku sebagai Ketua RT dan meminta uang ronda dengan nominal uang Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu. Atas perbuatannya kedua pelaku kita tahan dan disangkakan Pasal 368  KUHP dan Pasal 378 KUHPidana," pungkasnya.