Simpatisannya Ditangkap, Muflihun: Saya Tidak Pernah Memerintahkan Orang Memukul

Muflihun45.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sebanyak empat orang mengaku simpatisan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap seorang warga. Keempat pelaku sudah diamankan Polda Riau.

 

Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru mengaku tidak memerintahkan atau menyuruh orang untuk memukuli siapa pun.

 

"Hari ini mungkin kita sampaikan kepada kita semua, saya tidak pernah memerintahkan orang, apalagi menyuruh orang memukul," tegasnya.

 

Dirinya tidak bisa melarang keinginan orang yang merasa menganggap simpatisan. Ia pun mempercayakan kasus pemukulan ini kepada pihak kepolisian.

 

"Tidak usah kita ribut-ribut di Pekanbaru ini, masalah ini. Hari ini kita beri kepercayaan kepada polisi, semoga tentunya ke depan bisa selesai dengan baik," tukasnya.

 

Muflihun juga berharap tidak ada pihak yang dirugikan dengan aksi pemukulan tersebut. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

 

"Namanya musibah, harus kita jalankan. Tentunya kita dari pemerintah kota memberi sesuatu tanggapan kepada masyarakat, agar tidak emosional atau membuat isu aneh-aneh," paparnya.

 


Diberikan sebelumnya, Polda Riau mengungkap empat pelaku penganiayaan terhadap pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Miftahul Syamsir (33). 

 

Keempat pelaku berinisial, Def (48), HAR (39), DED (44), dan WIS (41), menyerahkan diri ke Polda Riau, Senin, 17 Oktober 2022.

 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Polda Sunarto, mengatakan keempat pria itu mengaku sebagai simpatisan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. Mereka mengaku sakit hati dengan komentar Miftahul yang dimuat di salah satu pemberitaan media lokal.

 

"Para pelaku merasa sakit hati dengan Miftahul karena memberikan statement ke media yang menyudutkan Pj wali kota," ujar Kombes Narto.

 

Keempat pelaku lantas mengajak korban bertemu di kedai kopi, Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

 

"Saat bertemu di Kedai Kopi tersebut, pelaku dan korban sempat adu argumen hingga akhir korban dianiaya dan dikeroyok empat pelaku," terang Narto. 

 

Pelaku DEF mengajak ketiga rekannya untuk menganiaya Miftahul. DEF menjatuhkan korban dengan menarik kerah belakang baju korban, lalu menendang kepala korban.

 

Saat korban jatuh, pelaku HAR menginjak kepala korban berulang kali. Sedangkan pelaku DED, memukul kepala korban menggunakan batu bata hingga berdarah.

 

Pelaku WIS juga melakukan penganiayaan dengan melempar gelas kaca ke kepala korban.

 

"Keempat pelaku akhirnya dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 56 KUHPidana," tutup Narto.