2 Pemuda Residivis Maling Motor Jamaah Masjid Pekanbaru Dibekuk Polisi

Pelaku-curanmor-di-masjid2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik jamaah masjid akhirnya dibekuk Polsek Bukit Raya, Pekanbaru. 

Keduanya Dicky (24) dan Restu Aji (21). Keduanya merupakan residivis dengan kasus yang sama, sedangkan satu orang rekannya, Vicky, saat ini masih DPO. 

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil didampingi Kanit Reskrim, Iptu Lambok, mengatakan kedua pelaku diamankan saat melancarkan aksi pencurian di dua lokasi berbeda, yakni di Masjid Raudhatul Amilin, Kelurahan Tangkerang Utara, dan Masjid Hidayatullah, Kelurahan Tangkerang Selatan.

Keduanya diamankan karena aksinya terekam kamera CCTV. Kedua menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan jamaah yang terparkir di area Masjid. 

"Pada Kamis kemarin, tim berhasil menangkap para pelaku di dua lokasi yang berbeda, pelaku inisial DPL alias Diki ditangkap di Kecamatan Siak Hulu, sedangkan pelaku  RA alias Aji ditangkap di Kecamatan Tapung," ujar AKP Syafnil 17 Oktober 2022.


Dari hasil interogasi, pelaku inisial RA alias Aji mengakui aksi curanmor di Masjid Hidayatullah Kelurahan Tangerang Selatan. Ia menggasak satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam dengan nomor polisi BM 4040 MAA.

"Di TKP ini, pelaku RA alias Aji ini beraksi bersama temannya bernama Viki yang kini masuk dalam DPO kita," ulas Iptu Lambok.

Pada Sabtu kemarin, kembali beraksi di Masjid Raudhatul Amilin Kelurahan Tangkerang Utara, di TKP ini pelaku menggasak sepeda motor jamaah saat salat subuh bersama rekannya inisial DPL alias Diki. Keduanya membawa kabur sepeda motor jenis Vario hitam dengan nomor polisi BM 5655 AK.

"Para pelaku ini mengincar sepeda motor milik jamaah masjid yang sedang menunaikan salat. Di dua TKP ini, mereka beraksi diwaktu salat subuh," singkat Iptu Lambok.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan menginterogasi kedua pelaku dimungkinkan masih memiliki TKP tindak pidana pencurian lainnya. 

"Untuk sementara, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.