Tarif Parkir Naik, Pengamat: Tidak Bisa Semua Kawasan Disamaratakan

Jukir-di-Sudirman.jpg
(Rahmadi Dwi Putra/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pengamat Komunikasi Kebijakan Publik dari Universitas Muhammadiyah Riau (Umri), Aidil Haris, mengatakan kenaikan tarif parkir di Pekanbaru tidak tepat.

 

Menurut dia, sebaiknya tarif parkir di tiap kawasan di Pekanbaru tak bisa disamaratakan. Bagi Aidil, harus ada uji kelayakan dulu untuk mengetahui potensi pendapatan parkir di tiap kawasan.

 

 

"Kemarin kan ada wacana kenaikan tarif parkir hanya di kawasan padat parkir seperti di Jalan Sudirman, Jalan Nangka. Tidak disamaratakan," katanya, Sabtu, 10 September 2022.

 

Aidil menyayangkan kenaikan tarif parkir lewat Perwako menyamaratakan semua kawasan. Tambahnya, kawasan pinggir kota tidak tepat disamakan dengan kawasan kota, jadi tidak semua kawasan bisa disamaratakan mengenai tarif parkir.

 

"Belum lagi penerimaan tarif kenaikan parkir itu berapa, ada prediksi harusnya. Apakah dua tahun terakhir capaiannya maksimal dan tidak menutup kemungkinan juga ada kebocoran penerimaan parkir," jelasnya.

 

"Misalnya di kawasan tertentu potensi pendapan Rp500 ribu sehari, tapi yang masuk ke PAD cuma Rp300 ribu. Hal seperti itu merugikan dan siapa yang bermain di situ," imbuh Aidil.

 

Sebab itu, menurut dia harus ada transparansi dari Pemkot Pekanbaru, sebab selama ini pemerintah tak pernah memberitahu potensi pendapatan parkir di tiap kawasan. 

 


 

 

"Seharusnya dikaji dan ditelaah betul sehingga masyarakat ikhlas mengeluarkan biaya parkir motor Rp2 ribu dan mobil Rp3 ribu. Harus ada perhitungan yang bisa diterima akal sehat oleh masyarakat," tuturnya.

 

"Kalau muncul hal-hal yang irasional, masyarakat pun malas membayar parkir. Dan harusnya tak semua kawasan disamakan tarif parkirnya," pungkas Aidil.