Ada 33 Kasus PMK Hewan di Riau, 3 Daerah Ini Dilarang Keluarkan Ternak

Ternak-Sapi.jpg
(Istimewa/Kementan)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Fara Linda Sari mengatakan, per tanggal 5 Juni 2022, total kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Riau sudah mencapai 33 kasus.

Fara Linda menjelaskan, berdasarkan hasil uji sampel yang dikeluarkan Balai Veteriner Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) terdapat 33 ekor sapi yang terkena PMK.

Untuk rinciannya, terdapat 28 ekor sapi di Kabupetan Siak dan Indragiri Hilir (Inhil) yang terkonfirmasi positif PMK. Di Kabupaten Inhil terdapat 11 ekor dan di Kabupaten Siak ada 17 ekor.

"Kasus PMK di Riau pertama kali ditemukan di Rohul. Saat itu ada lima ekor sapi yang positif terkena PMK, jadi total ada 33 ekor sapi," katanya.

Lebih lanjut, Fara Linda juga mengatakan, pihaknya mengimbau kepada peternak yang ada di tiga daerah ini gar tidak mengirimkan ternak sapinya ke daerah lain. Sebab dikhawatirkan bisa menularkan ternak ke daerah lain.

 


 

"Tiga daerah di Riau sudah ditemukan kasus terpapar PMK. Kami minta agar untuk sementara tiga daerah ini tidak mengeluarkan ternak dari daerah nya," ujarnya.

Untuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyebar pada hewan ini, Fara Linda berujar, tidak menular ke manusia.

Penularan PMK ini hanya terjadi kepada hewan. Penularannya bisa melalui darah, daging, dan air susu dari ternak yang terinfeksi.

Meski penularan PMK tidak terjadi ke manusia, Fara mengimbau kepada masyarakat agar saat memasak daging, harus hingga matang.

"Hal ini agar virus-virus yang ada didalam daging tersebut mati dan aman untuk di konsumsi," pungkasnya.