Warga Diminta Lapor Jika Temukan Juru Parkir Liar, Begini Ciri-cirnya

Juru-parkir3.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Aktivitas juru parkir atau jukir liar masih berseliweran di Kota Pekanbaru. Mereka kerap menarik retribusi parkir lebih besar dari ketetapan dan tanpa pelayanan parkir yang semestinya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso menyebut bahwa pihaknya terus melakukan pembinaan kepada para jukir.

"Intinya pembinaan terus kita lakukan, baik kepada mereka yang tercatat maupun tidak. Pada intinya, mereka itu kan keluarga kita," jelasnya, Jumat 3 Juni 2022.

Terkait penindakan secara hukum bagi jukir liar, Yuliarso menyerahkannya kepada aparat hukum. Menurutnya, aparat hukum bakal mengkaji kategori pelanggaran yang dilakukan jukir liar.

"Tentu aparat hukum yang lebih paham. Kategori pelanggaran mereka ini kan nanti dikaji oleh aparat hukum, seperti apa. Tapi, menurut kami ini hanya oknum, tidak mencerminkan kesemua jukir," paparnya.

Dirinya tetap mengimbau masyarakat untuk melaporkan adanya aktivitas jukir liar. Apalagi aktivitas jukir liar kerap merugikan masyarakat.

Pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap oknum jukir liar. Mereka pun mendapatkan pembinaan serta teguran keras dari Dishub.


Sejak akhir Januari 2022, Dishub mendata sekitar 30 jukir disanksi lantaran tidak memberikan layanan secara baik kepada pengendara yang menggunakan jasa layanan parkir tepi jalan umum.

 

 

Sanksi yang diberikan adalah Surat Peringatan (SP) 1. Mereka mendapat SP1 lantaran kedapatan tidak memberikan layanan secara baik kepada pengendara.

Masyarakat yang menemukan jukir nakal atau tidak memberikan layanan secara maksimal bisa mengadukan ke pihak UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, ke nomor 08126639777.

Pengendara mesti mengetahui ciri-ciri jukir resmi yang berada di bawah dinas perparkiran. Jukir resmi yang mengelola parkir saat ini berada di bawah naungan pihak ketiga. Mereka dalam bertugas dilengkapi atribut, Surat Perintah Tugas (SPT), serta dilengkapi tanda pengenal.

Para jukir ini masing-masing memiliki koordinator langsung di bawah PT Datama. Jukir resmi yang beroperasi di sejumlah ruas jalan memiliki kartu identitas. Mereka juga memakai atribut seperti topi dan rompi.

Setiap jukir di Kota Pekanbaru diwajibkan bekerja sesuai Standar Layanan Minimal (SMP). Jika menyalahi, masyarakat bisa melaporkan ke Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Saat ini, lebih dari 500 juru parkir (jukir) yang diberdayakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pihak ketiga mengelola parkir tepi jalan umum di sepanjang 88 ruas jalan.