Kapolresta Ingatkan Warung dan Cafe hanya Beroperasi hingga Pukul 9 Malam

Kombes-Pria-Budi17.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai dilakukan di Kota Pekanbaru tanggal 15 - 28 Februari 2022.

Aturan PPKM Level 3 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 11 tahun 2022 serta instruksi Gubernur Riau nomor 267/INS/HK/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro di tingkat Kecamatan, Desa, Kelurahan hingga RT/RWRW yang berpotensi menularkan virus Covid-19. 

 

Dalam hal ini, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengimbau kepada warga Pekanbaru untuk mematuhi Protokol Kesehatan dan aturan baru Satgas Covid-19. 

 

"Dengan adanya surat edaran Walikota dan Inmendagri serta Surat Edaran Gubernur, warga Pekanbaru harus mematuhi Protokol Kesehatan. Bagi warung dan Cafe, hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB, jika lewat boleh take away," ujar Kombes Pria Budi saat melaksanakan operasi Yustisi, Rabu, 16 Februari 2022.


 

Dengan kondisi hujan-hujan, Kombes Pria Budi juga menyampaikan hal ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar penyebaran Covid-19 dapat diatasi. 

 

Selanjutnya, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami situasi saat ini. 

 

"Apabila tidak ada perubahan dalam sosialisasi ini, akan kita evaluasi. Bisa jadi akan kita beri peringatan, atau kapan perlu jika masih bandel akan kita cabut izin usahanya," tegas Kapolresta. 

 

Selanjutnya, Mantan Dirpam Obvit Polda Riau ini juga berharap masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi untuk datang ke gerai vaksin Polresta Pekanbaru atau ke Puskesmas lokasi tempat tinggal masing-masing. 

 

"Kepada para lansia yang rentan terpapar Covid-19, atau yang belum vaksin, mari vaksin untuk memperkuat herd Immunity, " pungkasnya.