Fathullah Luluh, PT Yabisa Setor Parkir Rp 2 Juta Per Bulan dari Toko Ritel

Fathullah16.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Sempat menentang adanya pungutan parkir ditoko ritel modern Alfamart dan Indomaret, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru akhirnya menyetujui pungutan parkir.

DPRD Restui pungutan itu setelah hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, 

 

"Sudah dijelaskan oleh Dishub dan PT Yabisa bahwasannya pengelolaan parkir menggunakan swastanisasi ini menguntungkan PAD kita. Alfamart dan Indomaret itu cuma membayar dengan sistem lama sejumlah Rp200 ribu perbulan. Sedangkan PT Yabisa sanggup membayar ke Pemko Rp 2 juta lebih per bulan," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Fathullah kepada wartawan, Senin, 20 September 2021.

 

 

 

Politisi Gerindra ini mengatakan,  Alfamart dan Indomaret menyelewengkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah lewat sistem perparkiran yang selama ini diberlakukan. Hal ini dikarenakan, pihak toko ritel hanya membayar Rp200 ribu perbulan kepada pemerintah.


 

Lebih lanjut, Fathullah meminta masyarakat untuk mendukung keputusan pemerintah selama menguntungkan dan meningkatkan PAD Kota Pekanbaru.

 

"Kalau kebijakan ini sangat menguntungkan pemerintah, ya masyarakat harus sama-sama mendukung. Jangan sampai merugikan," ujarnya. 

 

 

 

 

Diberitakan sebelumnya, Fathullah mengatakan agar Dishub jangan hanya memikirkan uang saja. Namun, harus memikirkan rakyat dan kesulitan ekonomi di masa pandemi.

 

"Kalau memang tidak mampu lagi menjadi Kadis, silahkan mundur. Masih banyak pejabat lain yang bisa bekerja. Yang tidak membebankan masyarakat dan menambah buruk nama Walikota," pungkasnya.