Minta ODOL Ditindak Tegas, Parisman Puji Kepedulian Masyarakat

Parisman-Ihwan5.jpg
(Humas DPRD Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ketua Komisi IV DPRD Riau, Parisman Ihwan meminta truk Over Dimension Over Loading (ODOL) segera ditindak tegas.

"Kita minta harus ada action, supaya ODOL ini tidak merusak jalan kita lagi," tegas Iwan Fatah, Kamis, 10 Juni 2021.

Iwan menyebut banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait truk-truk ODOL yang masih melintas di jalan provinsi maupun kabupaten.

Beberapa di antaranya diadukan oleh Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) Air Molek yang diudang ke Komisi IV DPRD Riau bersamaan dengan Balai Perhubungan Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan, dan Dinas PUPR kemarin, Rabu, 9 Juni 2021.



Iwan menegaskan agar tak ada lagi ODOL melewati jalan Jenderal Sudirman, Air Molek yang merupakan jalan yang dipadati oleh masyarakat, sehingga tak jarang keberadaan truk bertonase besar menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.


"Di Air Molek itu kita sudah minta supaya truk bertonase besar jangan lagi melintas di Jalan Jenderal Sudirman, mereka harus memutar," kata Iwan Fatah

 Berdasarkan keterangan Dinas Perhubungan, kekurangan sarana dan prasarana menjadi kendala dalam melakukan penertiban ODOL.

Hal Ini tentunya menjadi perhatian dari Komisi IV DPRD Riau yang membidangi persoalan perhubungan.

"Jembatan timbang itu harus dilengkapi sarana dan prasarananya. Baik tempat penyimpanan barang berlebih, alat-alat untuk mengurangi tonase dan termasuk juga tempat parkir kendaraan bertonase berat," tambahnya.

Diakui Iwan, jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) Balai Perhubungan masih sangat kurang dalam hal penindakan, padahal mestinya ada orang-orang yang harus mengawasi ini selama 24 jam.

"Untuk mencapai Zero ODOL 2023, Pemda dan Pemerintah Pusat harus melengkapi sarana dan prasarana, baru program Zero ODOL 2023 bisa terlaksana dengan baik," tuturnya.

Karena jembatan timbang merupakan kewenangan pemerintah pusat, Iwan menyebut pihaknya akan memfollow-up masalah ini ke pemerintah pusat.

Terkait penindakan ODOL sendiri, ia mengatakan hal ini sudah diatur dalam  UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Kalau penjelasan dari Dinas PUPR, penindakan di jalan raya harus ada penilangan dari pihak kepolisian. Dishub tidak punya hak menilang, kecuali razia. Dan razia itu harus didampingi kepolisian dan balai," tutupnya.

Selain itu pula, Iwan mengapresiasi FPAN Air Molek yang peduli terhadap kondisi jalan di sekitarnya dan melakukan tindakan untuk mencegah ODOL melintas.

"Kita harapkan masyarakat seperti ini lebih banyak lagi, peduli dengan jalan dan infrastruktur di sekitarnya," tutup Iwan.