Tak Patuhi Protokol saat Liburan Cuti Bersama, Warga Didenda Rp 250 Ribu

Kombes-Nandang3.jpg
(Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Polresta Pekanbaru menghimbau kepada masyarakat yang akan menghabiskan waktu libur di luar rumah, pada Kamis 29 Oktober 2020, agar menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, dan mencuci tangan.

 

Jika kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan pada hari Selasa 27 Oktober 2020, akan memberikan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 130 tahun 2020. 

 

 

 

Di peraturan Daerah tersebut dijelaskannya, akan diterapkan denda sebesar Rp 250 ribu. Selain itu juga diberikan alternatif sanksi kerja sosial di fasilitas umum.

 

Tim pemburu teking Covid-19, akan melakukan pengecekan Protokol Kesehatan di Pusat Perbelanjaan maupun di tempat-tempat wisata.

 

"Pengecekan protokol kesehatan di semua tempat termasuk juga sasaran warga masyarakat, yang penting itu 3 M itu, penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan," jelasnya.


 

Jika tidak terpenuhi Protokol Kesehatan, Tim Pemburu Teking Covid-19  akan menerapkan penegakan Hukum sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru.

 

Bagi masyarakat yang akan menghabiskan waktu liburnya di luar Kota Pekanbaru, Kapolresta menghimbau agar masyarakat tersebut mengurungkan niatnya.

 

"Kita himbau, Kalau mereka untuk main-main atau jalan-jalan saja, kita minta putar balik saja, kita himbau," Ungkapnya.

 

Saat ditanyakan perihal pendirian posko-posko pemantauan, Nandang mengatakan, akan berkoordinasi ke pihak terkait, perlu atau tidaknya mendirikan posko pengawasan.

 

"Nanti kita akan kordinasi kan lebih lanjut, intinya, kita tetap memantau bagi warga kita keluar masuk kota, kita akan melakukan pengawasan, terutama penggunaan masker, dan jaga jarak di dalam kendaraannya itu," Tegasnya.

 

Dijelaskan Kapolresta lagi, Pemantauan dan Pengawasan akan bergerak dimulai dari Tim Operasi Yustisi Kota Pekanbaru hingga per Kecamatan.

 

 

"Yang lebih penting terkait libur panjang ini, kita lebih awasi di dalam Kota Pekanbaru, seperti mall, tempat wisata, tempat keramaian, dan kegiatan yang mengundang masyarakat banyak, itu akan kita cek protokol kesehatannya agar mereka tidak melanggar, jika melanggar kita berikan sanksi," Tutupnya.