Alasan Formulir A5, Pasien Sakit Jiwa Di RSJ Tampan Tak Jadi Nyoblos

Rumah-Sakit-Jiwa-Tampan-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru hanya memberikan kesempatan pada dua Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk ikut dalam pesta demokrasi pada 17 April 2019 mendatang.

Dua ODGJ tersebut didata dari Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru.

Komisioner KPU Pekanbaru, Yelly Nofiza mengatakan alasan merekan hanya mengizinkan dua orang saja karena pihak rumah sakit tidak memiliki waktu dalam pengurusan formulir A5.

Padahal forumulir ini dapat dipergunakan bagi pasien yang tidak bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) daerah asal dan ingin menggunakan hak pilihnya di tempat tinggal.


"Ada juga yang punya KTP luar Pekanbaru bahkan luar Riau, tapi mereka kan tidak ada form A5 untuk syarat pindah memilih, jadi kita tidak bisa mengakomodirnya," ungkap Yelly, Minggu, 14 April 2019.

Padahal mereka sudah pernah mensosialisasikan formulir ini di RSJ Tampan pada bulan Januari 2019 lalu. Namun pihak RSJ mengaku tidak bisa mengurus A5 pasien karena pasien selalu berganti.

"Jauh-jauh hari kita sudah halo-halo kan, tapi saya tanyakan ke RSJ kenapa tidak diuruskan A5 nya, mereka bilang pasiennya selalu berganti. Pasien Januari kemarin itu berbeda dengan sekarang, makanya tidak bisa kita akomodir," jelasnya.

Meskipun berstatus ODGJ, dua orang ini tidak akan diberikan fasilitas khusus. Mereka harus mencoblos di tempat dimana Kartu Tanda Penduduk mereka diterbitkan.

"Mungkin di hari H, pihak keluarga akan menjemputnya. Karena kata dokter, mereka belum sembuh 100 persen tapi sudah kategori sembuh, bahaya kalau dipulangkan, menganggu pengobatan," pungkasnya.