Mendagri Izinkan Kepala Daerah Kampanye Jokowi dan Prabowo

Menteri-Dalam-Negeri-Tjahjo-Kumolo.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU -  Menteri Dalam Negeri )Mendagri), Tjahjo Kumolo mengizinkan setiap kepala daerah di Riau dan Indonesia untuk mengampanyekan atau mendukung Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Paslon Presiden dan Wapres) Joko Widodo-KH Maruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Izin dan restu diberikan Mendagri Tjahjo Kumolo itu disampaikannya di hadapan Gubernur Riau, Syamsuar. Sudah rahasia umum jika Syamsuar dan 11 bupati/wali kota di Riau mendukung secara oenuh Capres Nomor Urut 01, Jokowi-Maruf Amin.

"Pertanyaannya kepala darah kampanye Pilpres? Boleh dong," kata Mendagri, Tjahjo Kumolo, Rabu, 6 Maret 2019, saat Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar), di Stadion Kaharuddin Nasution, Rumbai, Pekanbaru. 

 

Masih mengenakan pakaian dinas Damkar, politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, alasan kenapa ia memperbolehkan, bahkan mengizinkan kepala daerah mendungkuang satu dari dua Capres yang bertarung dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ini. 

"Mereka (kepala daerah) itu diusung partai politik. Naik maupun diangkat menggunakan partai politik. Kepala darah kan Wakil Kepala Daerah dari partai politik. Jadi boleh dong. (Mereka) berhak mengajukan diri untuk kampanye," kata mantan Ketua Umum KNPI Pusat itu. 

Tjahjo menjelaskan, izin tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menyebutkan, pengaturan kepala daerah mendukung satu Capres diatur dalam Pasal 303 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bunyinya, "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti,".


Serta Pasal 281 dengan Undang-Undang yang sama sebagai dasar hukum dari kepala daerah atau wakilnya daerah agar diperbolehkan menjadi jurkam atau anggota tim sukses capres-cawapres.

Isinya, ayat (1), Kampanye Pemilu mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Selain itu, butir b. menjalani cuti di luar tanggungan negara. Untuk Ayat )2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sedangkan di ayat (3), ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

"Intinya sepanjang dia izin cuti sebagaimana disampaikan dalam Undang-Undang dan KPU. Kemudian tidak menggunakan aset daerah, tidak menggunakan uang daerah dan tidak menggunakan fasilitas daerah," tegasnya.

Sebagai tambahan, dalam Pasal 303 mengatur mengenai tata cara kampanye kepala daerah, mulai gubernur, wali kota dan bupati. Berikut kami serta lengkap isi pasal tersebut. 

Pasal 303

(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) Cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota yang ditetapkan sebagai anggota tim kampanye melaksanakan kampanye dalam waktu yang bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.

(5) Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.