Riau Rentan Jadi Jalur Masuk Narkotika

KURIR-NARKOBA.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/SIGIT EKA YUNANDA)


LAPORAN: SIGIT EKA YUNANDA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Daerah perbatasan laut rawan menjadi tempat transaksi narkoba. Posisi Riau yang pada beberapa wilayah berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia dan Singapura amat rentan sebagai jalur masuk narkotika.

Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Daerah Riau bekerjasama dengan Polis Di Raja Malaysia (PDRM) membangun komitmen untuk memperkuat penjagaan di wilayah perbatasan laut Indonesia mengingat rawannya daerah terluar ini sebagai jalur masuknya narkoba khususnya yang berasal dari Malaysia. Sebelumnya, bahkan sudah digelar pertemuan antar lembaga tersebut pada 24 September 2018 untuk memperkuat koordinasi dan strategi pencegahan transaksi narkoba ini.

Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, AKBP Haldun menjelaskan bahwa wilayah perbatasan amat rentan.

"Pergerakan transaksi melalui kurir-kurir narkoba sangat dinamis dan cerdik. Jika sebelumya hanya melakukan transaksi di pulau-pulau terluar, kini bahkan transaksi dilakukan di tengah laut di atas kapal dengan berpura-pura sebagai nelayan," ungkapnya, Selasa, 2 Oktober 2018.

Baca Juga BNNP Riau Musnahkan Sabu Senilai Rp 100 Juta dari Malaysia


Kurir narkoba sangat sulit untuk diberantas sebab terus bertambah. Terlebih lagi, upah yang ditawarkan oleh pengedar kepada kurir tidak sedikit dan membuat banyak orang tergoda. Seperti penuturan SS, seorang kurir yang ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 100 gram menyebutkan bahwa ia bisa diupah hingga Rp700 ribu per ons-nya.

SS sendiri ditangkap di Dumai pada 23 September 2018 dalam sebuah operasi penangkapan. Kendati sempat melawan petugas, akhirnya SS dapat ditangkap tanpa dilumpuhkan.

Bersama SS juga didapati barang bukti sabu seberat 100 gram. SS sendiri dipantau aktif melakukan setidaknya 5 kali mengantar sabu dari Malaysia menuju Dumai.SS saat ini dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Kendati, ditangkapnya pengedar maupun kurir tidak serta merta menghentikan transaksi narkoba sebab pengedar utama masih bebas.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id