16 Bacaleg Dicoret dari Daftar Caleg Riau

Ilustrasi-Caleg2.jpg
(NET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan ada sekitar 16 nama yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Seperti yang diketahui, hari ini KPU menggelar rapat pleno tertutup guna menetapkan para Caleg yang akan bertarung dalam Pileg 2019 mendatang.

Gugurnya 16 Bacaleg ini disampaikan oleh ketua KPU Riau Nurhamin, dikatakan Nurhamin pihaknya siap menghadapi apabila ada partai yang ingin menyengketakan hasil ini.

"Kita sudah sampaikan ke perwakilan partai tadi, kita buka kesempatan bagi ada pihak yang ingin melakukan sengketa pemilu," katanya, Kamis, 20 September 2018.

Adapun beberapa alasan yang menyebabkan beberapa bacaleg gugur ini, sebut Nurhamin, berhubungan dengan keterwakilan perempuan dan juga dapil, ini berkaitan dengan kebijakan partai.

Lalu, kata Nurhamin, tidak dipenuhinya persyaratan calon juga menjadi salah satu penyebab gugurnya DCS.


Selanjutnya, pada masa uji publik terdapat laporan-laporan yang membuat bacaleg tidak bisa masuk dalam DCT

"Karena ada bacaleg yang menjabat sebagai kepala desa, dan sebagainya," kata Nurhamin.

Sementara itu, mengenai putusan MA yang menyatakan mantan napi korupsi bisa menjadi caleg, tidak menjadi alasan dari pengguguran tersebut.

"Sebelum dimasukkan dalam DCS lalu, parpol secara inisiatif sudah mengganti bacalegnya yang terindikasi korupsi. Ini berkaitan juga dengan pakta integritas, jadi tidak ada pro kontra," tutupnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id