Pemprov Riau: Tunda Salur Berdampak Besar untuk Penerimaan Daerah

Sekretaris-Daerah-Provinsi-Riau-Ahmad-Hijazi3.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi berharap kebijakan tunda salur dana transfer melalui pusat tidak kembali terjadi di tahun 2018 ini.

Selain tidak dapat menikmati Dana Bagi Hasil (DBH) dengan lebih cepat, menurutnya, kebijakan seperti ini berdampak besar terhadap penerimaan kas daerah.

"Tunda salur ini berdampak besar kepada penerimaan daerah. Mudah-mudahan di tahun 2018 ini tidak ada lagi tunda salur," katanya di halaman kantor Gubernur Riau, Selasa, 24 Juli 2018.


Tambahnya, kebijakan tunda salur yang sempat terjadi di tahun 2017 silam membuat daerah tidak dapat merasakan DBH sebesar 30 persen atau dana sekitar Rp 4.2 triliun yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan daerah.

Padahal daerah telah dijanjikan akan menerima DBH di awal 2018. Namun, hingga kini dana tersebut belum diterima

"Kebijakan itu mulai di 2017 dengan Kepres di tanggal 30 November. Kemudian tahun berjalan di 2018 dinyatakan bahwa yang 2017 triwulan ke empat tidak disalurkan seperti biasa, melainkan di tahun 2018. Tapi hingga saat ini tidak juga ditransfer," tambahnya.

Hijazi mengatakan bahwa formula yang semula diterapkan sebesar 20, 20, 30, 30, berubah menjadi 1, 2, 3 triwulan 20, 20, 30 yang artinya 30 persen DBH belum ditransfer menuju kas daerah.

"Jadi kalau yang kemarin itu (30 persen) belum juga ditransfer, itu sudah menjadi beban di 2018 karena kita kekurangan pendapatan di 2017 ditutup SILPA yang semestinya sudah bisa dinikmati di 2018. Mudah-mudahan di 2018 tidak ada lagi," tutupnya berlalu.

DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dengan jenis DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.