Kematian Daud Hadi, Polisi: Ini Pembunuhan Berencana

Temuan-Jasad-di-Pelalawan.jpg
(TRIBUNNEWS.COM)

 

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan menyatakan bahwa aksi menghilangkan nyawa Daud Hadi (56) warga Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan, merupakan pembunuhan berencana.

Sementara Polres Pelalwan telah mengamankan dua tersangka, SY dan TS. Namun menurut Kaswandi, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam peristiwa yang terjadi pada 10 April 2018 tersebut.

"Ini pembunuhan berencana. Tentu tersangka tidak hanya ini saja. Kemungkinan bakal ada tersangka baru," ungkapnya, Kamis, 5 Juli 2018.

Selain SY dan TS, diketahui seorang tersangka lainnya berinisial S. S adalah orang yang menghabisi nyawa Daud Hadi bersama SY. Namun, S melarikan diri setelah peristiwa tersebut. Hingga saat ini, polisi masih memburu S.


Baca Juga Dendam, Dorong Sang Sekretaris Desa Habisi Nyawa Daud Hadi

"Mohon doanya agar segera terungkap dan semuanya lebih terang benderang," ujar Kaswandi.

Sementara, kedua tersangka SY dan TS terancam pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (****)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id