Tipu Ratusan Jemaah Umrah, Bos JPW Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang-Tuntutan-JPW.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Joe Pentha Wisata (JPW), Muhammad Yusuf Johansyah, dengan penjara selama 4 tahun. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penipuan terhadap ratusan calon jemaah umrah.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Yusuf Ibrahim, bersalah melanggar Pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa dengan penjara selama empat tahun," ujar JPU, Syafril di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Toni Irfan, Senin, 14 Mei 2018, malam.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan perbuatan terdakwa sudah merugikan calon jemaah umrah. Para korban sudah menyetorkan uang tapi tak diberangkatkan ke Arab Saudi.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa hanya menunduk. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, akhirnya terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim mengagendakan persidangan selanjutnya pada pekan depan. "Silakan siapkan pembelaan dari terdakwa," kata Toni.

Pemilik travel umrah ini didakwa melakukan penipuan dan penggelapan pada medio tahun 2015 hingga 2017. Ratusan jemaah tidak diberangkatkan ke Tanah Suci padahal sudah menyetor uang perjalanan umrah.

Jemaah sudah membayar uang umrah ke Joe Pentha Travel sekitar Rp23,5 jutaan per orang. Saat waktunya tiba, mereka tidak diberangkatkan dengan berbagai alasan.


Jemaah tersebut selalu dijanjikan berangkat. Merasa ditipu, para jemaah tersebut melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau.

Total dugaan nilai uang jemaah yang digelapkan mencapai lebih dari Rp3 miliar. Diketahui oleh penyidik Polda Riau ternyata uang yang sebelumnya disetorkan ke rekening Joe Pentha Wisata kini hanya tersisa Rp1,5 juta.

Penasehat hukum terdakwa, Fahmi, mengatakan gagalnya pemberangkatan 700 jemaah karena hangusnya tiket yang dibatalkan Air Asia yang dipesan kliennya. Padahal mereka sudah menyetorkan dana Rp13 miliar.

Menurut Fahmi, pembatalan dilakukan sepihak. Sementara dana yang sudah disetorkan dinyatakan hangus. (***)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id