Syamsuar: Sudah Saatnya Blok Rokan Dikelola Daerah

Syamsuar-di-Pasar-Cik-Puan.jpg
(ISTIMEWA)

Laporan: Effendi

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Calon Gubernur nomor urut 1 menilai PT Chevron Pacifik Indonesia (CPI) sudah terlalu lama dalam mengelola Blok Rokan tapi tidak begitu banyak menguntungkan Masyarakat Tempatan terutama melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Syamsuar mengatakan, bahwa kontrak bagi hasil sumur minyak yang dikelola PT (CPI) berakhir pada 2021.

"Oleh sebab itu, saya sangat mendukung Blok Rokan ini bisa dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda) atau pun nasional," kata Syamsuar.

Alasan Syamsuar, jika perusahaan daerah maupun nasional bisa mengelola sumur ini, banyak yang dapat diperoleh, terutama CSR untuk kepentingan masyarakat.

Dia menjelaskan, saat ini baru Kabupaten Siak yang ikut andil dalam mengelola minyak bumi ini.

"Oleh sebab itu, apa yang kami buat di Siak, bisa juga di lakukan daerah Kabupateb kota lainnya," ujarnya.

Menurut Syamsuar, jika Blok Rokan dikelola sendiri, maka perekonomian daerah akan bangkit bila blok terbesar di Indonesia itu dikelola nasional.


"Saya berusaha mendorong keterlibatan perusahaan daerah atau nasional mengelola Blok Rokan,” kata Syamsuar kepada wartawan saat blusukan di Pasar Cik Puan, Pekanbaru, Senin, 13 Maret 2018, lalu.

Syamsuar menilai, sudah saatnya blok ini dikelola perusahaan nasional. Sebab, PT CPI sudah terlalu lama mengelola Blok Rokan, namun tidak begitu menguntungkan untuk masyarakat Riau, terutama alokasi dana CSR.

“CSR yang diterima tidak sebanding dengan keuntungan yang mereka dapatkan, dan kita menilai selama ini Chevron kurang terbuka soal CSR-nya,” ungkap Syamsuar.

Terkait CSR ini, Bupati Siak yang mengambil masa cuti ini pernah memprotes perusahaan tersebut lantaran terlalu membesar-besarkan penyaluran dana CSR untuk usaha kecil dan mikro di Kecamatan Minas, Siak.

“Padahal, masyarakat mengaku bantuan yang disalurkan perusahaan itu hanya Rp 45 juta. Apa yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan untuk Riau,” kata Syamsuar.

Dari apa yang diketahui Syamsuar, konon perusahaan Migas ini juga turut membantu masyarakat di Indonesia melalui dana CSR-nya. Namun, seharusnya perusahaan mengutamakan masyarakat sekitar wilayah kerjanya sesuai peraturan pemerintah.

“Sesuai peraturan negara kita, begitu juga peraturan daerah, merupakan tanggung jawab sosial perusahaan memperhatikan masyarakat lingkungan sekitarnya. Kalau masyarakat lingkungan perusahaan tidak diperhatikan, tidak ada gunanya perusahaan ada di wilayah kita ini,” ungkap Syamsuar.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id