Begini Cara Negara Lindungi Para Pencari Kerja Indonesia di Luar Negeri

Menteri-Hanif2.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menyebutkan bahwa negara telah berperan aktif dalam melindungi warganya.

Terutama dalam melindungi warga yang akan mencari pekerjaan hingga keluar negeri melalui Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang sebelumnya disebut sebagai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

"Kita selalu mengedepankan peningkatan kualitas dengan mengedepankan kerjasama dengan negara-negara tujuan seperti Malaysia," katanya di hotel Pangeran, Selasa, 27 Februari 2018.

Hal itu dilakukan berdasarkan hasil pengawasan, evaluasi dengan mengedepankan pengawasan administratif, inspeksi lapangan terkait sarana sampai prasarana penampungan, pelatihan, serta investigasi pelanggaran.

Hanif menegaskan bahwa selama dirinya menjabat, tak pernah memberikan izin baru bagi untuk penghasil devisa negara tersebut. Melainkan sebaliknya mengurangi jumlah mereka satu persatu.


"Sejak saya menjadi menteri sudah melakukan tindakan tegas. Sejak itu pula saya tidak pernah memberikan izin baru untuk mereka (PPTKIS). Bahkan sudah lebih dari 100 unit mereka yang saya cabut," tegasnya.

Selain itu, para penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ini juga tidak semua memiliki niat baik. Bahkan, ada yang dicabut karena tidak sesuai ketentuan, tidak memenuhi syarat perpanjangan, melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tidak melakukan perpanjangan izin, sampai mengundurkan diri.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id