Dilindungi Warga, Bandar Narkoba Ini Dianggap Robin Hood

EJ-saat-ditangkap.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau telah mencatat rekor sepanjanng 2017, setelah membongkar sindikat pengedar narkoba dengan 40 kg sabu beserta 160 butir ekstasi, produksi Tiongkok yang dipasok melalui Malaysia

Penangkapan yang dilakukan pagi buta itu, Sabtu, 8 April 2017 pukul 02.30 WIB rupanya mendapatan perlawanan dari warga sekitar Desa Jangkang, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

Kendati demikian, tak menghambat polisi hingga berhasil meringkus EJ dan membawanya ke Diretorat Reserse Narkoba Polda Riau pagi itu juga.

Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain mengatakan ketika penangkapan EJ mendapat perlindungan dari warga sekitar karena dianggap sebagai pahlawan.

Baca Juga: Tangkapan Terbesar Lima Tahun Terakhir, 40 Kg Sabu Dan 160 Ribu Ekstasi

"EJ ini seolah-olah dianggap pahlawan dan dilindungi masyarakat sekitar," katanya di Direktorat Reserse Polda Riau, Minggu, 9 April 2017.

Menurutnya, pemilik sabu dan pil ekstasi ini tenyata dianggap layaknya sosok Robin Hood seperti yang ada di film-film hollywood.


Bagi warga sekitar, EJ dianggap sebagai sosok yang suka menolong dan suka membantu. Namun, bantuan yang diberikan EJ untuk warga merupakan uang hasil penjualan narkoba sebanyak lima kali. Upaya penjualan narkoba untuk keenam kalinya kandas di balik jeruji besi penjara. Saat penangkapan, EJ dilindungi masyarakat untuk tidak diangkut ke dalam mobil polisi.

Klik Juga: Lagi-Lagi China Bodohi Rakyat Indonesia Dengan Candu. 40 Kg Sabu Tertangkap di Riau

Dalam penangkapannya, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 1,6 juta, dua unit telepon genggam merk Oppo, satu Iphone S6 warna hitam, satu unit Samsung non smartphone, satu unit mobil HRV warna merah dengan nopol BM 312 IJ, dua unit Jet Ski dan lima paspor.

"Selama EJ ini tidak bisa membuktikan bahwa kekayaannya itu didapat bukan dari hasil narkoba, maka semua barangnya akan kami sita, termasuk rumah mewahnya itu," katanya kesal.

Kedepannya, Kapolda mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melindungi para perusak generasi bangsa hanya karena mendapatkan bantuan dengan cara yang tidak baik.

Lihat Juga: Gampangnya Sabu Asal China Masuk Melalui Malaysia ke Indonesia

"Sekali lagi masyarakat jangan mendukung-dukung orang seperti dia. Waktu ditangkap dilindungi masyarakat pula lagi, ngapain dilindung-lindungi," katanya kesal.

Polisi memastikan akan menerapkan pasal berlapis pada EJ yakni UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan UU nomor 10 tahun 2008 tentang pencucian uang diancam dengan hukuman mati.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline