Sudah Diresmikan, Mengapa Riau Belum Terapkan SIM Online?

Launching-SIM-Online.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra



RIAU ONLINE, PEKANBARU - Provinsi Riau hingga kini belum menerapkan SIM Online meski sudah diresmikan bersama launching e-Tilang dan e-Samsat di seluruh Indonesia. Penerapan belum diberlakukan karena masih terdapat kendala.

 

Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain mengatakan penerapan SIM Online di Provinsi Riau terkendala oleh belum adanya jumlah tabel denda tilang. Berbeda dengan Polda Metro Jaya yang sudah langsung memilikinya diiringi dengan launching di seluruh Indonesia.

 

"Ini baru kita lakukan adalah launching dan itu langsung direalisasi di wilayah Polda Metro Jaya. Kalau kita belum, karena belum ditentukannya tabel jumlah denda tilang," ucapnya di Samsat Kota Pekanbaru, Jumat, 16 Desember 2016.

Baca Juga: Ini Jadwal Bayar Pajak di Mobil Samsat Keliling

 


Selan itu, menurut Zulkarnain penerapan belum dilakukan di wilayah Riau karena belum adanya kesepakatan antara Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN) tentang hal ini.

 

"Kenapa belum bisa, karena itu harus disepakati dahulu dengan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri setempat," katanya.

 

Sementara kejaksaan, lanjutnta, hanyalah sebagai eksekutor yang harus mengikuti mandat jika sudah ada kesepakatan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri di Kabupaten/Kota yang ada di Riau.

Klik Juga: STNK Anda Hilang? Ini Cara Pembuatan dan Pengurusannya

 

Harapannya di awal 2017 mendatang, masyarakat Riau sudah bisa menggunakan fasilitas ini dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat Provinsi Riau.

 

"Kalau e-Samsat dimana pun kita berada di Riau ini kita tetap lancar untuk membayar pajak. Begitu juga dengan e-Tilang akan mempermudah dalam sidang tilangnya nanti dan SIM online masyarakat akan dipermudah dalam pembuatan SIM. Tinggal daftar, kapan tesnya kalau lulus tinggal foto," tutupnya.

 

 Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline