Usai Sidang, Suparman Disambut Peluk dan Salam Pendukung di Pengadilan

Suparman-di-tengah-para-pendukung.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Usai jalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas dakwaan suap APBD Riau tahun 2014 dan 2015, Bupati Rokan Hulu non aktif, Suparman disambut riuh masyarat pendukungnya yang berasal dari Rohul.

 

Keluar dari ruang sidang Cakra, Suparman disambut peluk dan salam dari para pendukungnya yang memberikan dukungan moril kepada Suparman agar kuat dan sabar menjalani proses persidangan dalam kasus yang membelit dirinya.

 

"Hidup Pak Suparman!" begitu teriak masyarakat Rohul yang diteriakkan secara berulang sambil tepuk tangan. Peristiwa tersebut sontak membuat suasan PN menjadi riuh dan heboh. Hal tersebut menjadi perhatian bagi pengunjung lainnya yang ada ketika itu. Padahal dalam aturan ketertiban, pengunjng dilarang untuk membuat suasana kegaduhan.

Baca Juga: Johar dan Firdaus Didakwa Terima Rp155 Juta dari Anas Maamum

 

Usai bersalaman dengan para pendukungnya, Suparman menyampaikan pesannya kepada para pendukungnya. Ia meminta selama persidangan berlangsung, masyarakat diminta untuk tertib dan mematuhi segala aturan yang ada di lingkungan persidangan.

 


 

"Kepada seluruh pendukung saya, saya mengucapkan bnyak terima kasih atas dukungan yanh diberikan kepada saya. Tapi mohon selama persidangan berlangsung untuk tetap tenang dn tertib," kata Suparman, Selasa 25 Oktober 2016.

 

 

Dirinya meminta doa kepada seluruh masyarakat Rokan Hulu agar kebenaran dapat ditegakkan dalam pengadilan ini, terutamanya dalam masa persidangannya berangsung. Mantan Ketua DPRD Riau ini meminta dorongan dari masyarakat apabila dirinya tak bersalah dirinya dapat diberikan keadilan.

Klik Juga: Sidang Korupsi Suparman-Johar Molor, Pengunjung Ramai Berdesakan

 

"Tapi jika saya memang terbukti bersalah, mohon saya diikhlaskan untuk dihukum ata kesalahan yang saya lakukan," paparnya kepada masyarakat.

 

Mantan Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar dan Suparman juga didakwa telah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Oemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomir 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1).

 

"Keduanya telah melanggar penyelenggaraan pemerintahan bersih dan terbebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," jelas Trimulyono, Ketua JPU KPK yamg menangani kasus ini.

 

Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline