KPU Provinsi dan Pusat tak Bisa Intervensi KPU Kota Soal Pencalonan

Anggota-KPU-Riau-Ilham-M-Yasir.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau membantah akan lakukan mediasi terhadap tim pemenangan pasangan bakal calon (Calon) kepala daerah Kota Pekanbaru, Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah, dengan KPU Kota Pekanbaru, mengenai polemik pengumuman hasil rekam medis Said Usman.

 

Komisioner KPU membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Yasir mengatakan, KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota, memiliki sifat kemandiriannya masing-masing.

 

Sehingga KPU pusat maupun provinsi, tak bisa melakukan intervensi atau campur tangan terhadap proses dan keputusan diambil KPU Kabupaten dan Kota. 

 

"Kita provinsi tak memiliki kewenangan melakukan mediasi. Di dalam Undang-undang Pilkada sebernarnya sudah dijelaskan ruang ketika para pihak bersengketa," ungkap Ilham menanggapi adanya pemberitaan mediasi KPU provinsi, Selasa, 4 Oktober 2016.

 

Baca Juga: Pengamat Ini Bela KPU Pekanbaru Soal Umumkan Hasil Tes Kesehatan Balon

 

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) nini, regulasi mengenai Pilkada telah lengkap diatur baik berbentuk undang-undang maupun berbentuk peraturan KPU dan peraturan Bawaslu.


 

Dalam regulasinya, ketika pihak calon merasa Penyelenggara Pemilu, KPU, diduga telah melakuan penyelewengan prosedur atau mengeluarkan keputusan non beschiking, maka pihak calon dapat melakukan upaya hukum non peradian kepada Panwaslu.

 

Ia menjelaskan, undang-undang telah mengatur ruangnya. Dalam Peraturan Bawaslu, kata mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru itu, ada sengketa pemilihan dan gugatan administrasi dapat digunakan sebelum melakukan upaya hukum peradilan.

 

"Jadi semuanya sudah ada ruangnya. Jadi silahkan jika ada pihak yang tak puas, laporkan ke Panwaslu bukan pada kami dan minta untuk dimediasikan," jelas Ilham.

 

Dalam sengketa pemilihan, Panwaslu dalam rapatnya akan membuat sebuah keputusan isinya harus dilaksanakan KPU. Jika tidak, Panwaslu dapat melaporkan hal tersebut pada Dewan Komite Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk disidang etik.

 

Klik Juga: Benarkah RSUD Bermain Politik Gugurkan Said Usman?

 

Pasca diumumkannya Said Usman oleh KPU Kota Pekanbaru tak memenuhi syarat kesehatan sebagai calon kepala daerah, timbul perdebatan dan polemik.

 

Hasil medis yang ia terima menyebut dirinya mengalami disabilitas sehingga tak mampu menjalankan roda pemerintahan jika mereka ditetapkan dan terpilih sebagai pemenang pemilu 2017 mendatang.

 

Hasil tersebut kemudian direspon pasangan bakal calon ini dengan penolakan, sehingga kini tim kampanye pasangan ini berupaya mengubah hasil medis tersebut supaya Said Usman dapat lolos sebagai calon wakil walikota Pekanbaru periode 2017-2022.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline