Bantah Tuduhan Bakar Lahan, Warga Bonai: Kami Ini Korban

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Warga Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darusalam, Rokan Hulu (Hulu) keberatan jika aksi massa yang meminta jabawan maksud dan tujuan ketujuh tujuh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bentuk penyanderaan, lalu menuduh warga telah membakar hutan dan lahan.

 

Kepala Badan Pemberdayaan Desa Bonai Jefriman mengaku, mereka hanya tidak senang dengan cara ketujuh PPNS Kemen LHK masuk ke wilayahnya tanpa izin pemuka masyarakat setempat. Terlebih, para penyidik menyegel lahan terbakar milik kelompok tani karena dianggap melakukan tindakan pidana membakar lahan.

 

Jefriman menegaskan, dalam hal ini masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani justru jadi korban kebakaran lahan. Kebun Kelapa sawit usia produktif dan siap panen habis terbakar.

Baca Juga: Warga Bonai Rohul: Tidak Benar Disandera, Penyidik KLHK Masuk Tanpa Izin

 

"Kami ini korban, tidak mungkin kami membakar lahan yang sudah produktif, kami tidak terima dituduh membakar lahan," jelasnya.

 

Menurut Jefriman, kebakaran lahan yang menjalar ke perkebunan kelompok tani itu disebabkan oleh lompatan api dari lahan milik masyarakat perseorangan. "Api itu berasal dari lahan masyarakat perorangan," katanya.



 

Cuaca panas dan angin kencang membuat api menjalar ke perkebunan warga yang tergabung dalam kelompok tani yang bekerja sama dengan perusahaan PT Andika Pratama Sawit Lestari (APSL) dengan pola bapak angkat atau Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA). Akibatnya 160 hektare kebun sawit kelompo tani di Desa Bonai Terbakar.

Klik Juga: Diduga Bakar Ribuan Lahan, Menteri Siti Nurbaya dan Polri Bidik PT APSL

 

Juru Bicara PT APSL, Novalina Sirait mengakui tidak ada lahan milik perusahaan yang terbakar. Menurutnya, lahan yang terbakar adalah milik kelompok tani di bawah binaan PT APSL dengan pola bapak angkat atau KKPA.

 

Novalina menjelaskan perusahaan sebagai pemodal begitu juga dengan masyarakat kelompok tani telah mengalami kerugian karena sawit yang telah produktif terbakar.

 

"Kami itu rugi besar, sebagai pemodal harus membayar bunga bank, begitu juga masyarakat yang kehilangan kebun sudah produktif," ucapnya.

Baca Juga: Saat Disandera Tim KLHK Diintimidasi dan Diancam Akan Dibunuh Hingga Dibakar 

 

Bukan hanya itu, perusahaan kata dia, harus menanggung rugi besar karena tandan buah segar hingga CPO mereka ditolak oleh banyak pasar kelapa sawit lantaran tuduhan berasal dari perkebunan pembakar lahan.

 

"CPO dan TBS kami saat ini ditolak oleh pasar," dia menyesalkan.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline