Dinkes Riau Jamin Pasien BPJS Tetap Dilayani di 17 RS Belum Terakreditasi

Pelayanan-BPJS-Kesehatan-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Kesehatan Provinsi Riau memastikan, warga yang berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan di 17 rumah sakit belum terakreditasi, masih bisa dilayani atau dikover.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melalui akun resmi Facebooknya, Jumat, 4 Januari 2019 silam, melakukan penghentian kerja sama dengan 19 rumah sakit sekaligus tiga klinik di Jakarta.

Mereka beralasan fasilitas kesehatan tersebut tidak lagi memenuhi syarat seperti habisnya surat izin operasional, rekredensialing dan tidak beroperasi nak kembali.

"Untuk di Riau, rumah sakit dan lainnya yang belum terakreditasi tetap bekerja sama dengan BPJS. Pelayanan Kesehatan tetap berjalan seperti biasa," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, Kamis, 10 Januari 2019.

Menurutnya, kepastian itu diatur langsung oleh Kementerian Kesehatan tentang rumah sakit yang pelayanan kesehatannya belum terakreditasi.


Mengacu kepada surat Kementerian Kesehatan Nomor H.K. 03.01/Menkes/18/2019 tentang perpanjangan kerjasama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.

"Jadi, saya hanya menjelaskan dari surat edaran Ibu Menteri tentang rumah sakit pelayanan kesehatannya belum terakreditasi di Riau," jelasnya.

Mimi kemudian menjelaskan, ia menghitung ada puluhan rumah sakit di Bumi Lancang Kuning belum memiliki status akreditasi.

Akreditasi diperlukan untuk menciptakan tata kelola organisasi, program untuk menghasilkan budaya mutu dan keselamatan bagi pasien.

"Puluhan rumah sakit di Riau, di antaranya masih ada 17 yang belum terakreditasi," kata Mimi.

Secara umum, total 70 rumah sakit beroperasi di Riau. Kemudian 49 di antaranya sudah terakreditasi, tiga sedang menunggu hasil akreditasi sementara satu dalam pelaksanaan akreditasi. Dengan kata lain 17 rumah sakit lainnya belum terakreditasi.

"Rumah sakit kita kan ada 70. (Sebanyak) 49 di antaranya sudah terakreditasi, tiga menunggu hasil akreditasi, satu dalam pelaksanaan akreditasi dan selebihnya belum," jelasnya.