Gadis 18 Tahun Diciduk Polisi Lantaran Berpura-Pura Jadi Pasien Corona

gadis-18.jpg
((Facebook))

RIAUONLINE - Polisi di Texas menangkap seorang wanita berusia 18 tahun diduga sengaja menyebarkan virus corona baru atau SARS-CoV-2. Gadis bernama Lorraine Maradiaga tersebut diketahui telah membuat serangkaian video melalui Snapchat dan mengaku dirinya terinfeksi Covid-19.

Dialihbahasakan dari Insider, petugas kepolisian di Carrollton, Texas, dekat Dallas, menangkap Maradiaga pada Selasa (7/4/2020) kemarin, beberapa hari setelah videonya muncul di media sosial.

Setelah diperiksa, ternyata Maradiaga tidak terinfeksi sama sekali. Hasilnya tesnya pun negatif.

Polisi pun mengatakan gadis itu pun digugat dengan tuduhan membuat ancaman terorisme dan kejahatan tingkat tiga, karena kebohongannya itu.

Juru bicara kepolisian, Jolene DeVito, mengatakan pihaknya mengetahui video ini pada Sabtu (4/4/2020), setelah beberapa pengguna media sosial menandai departemen kepolisian dalam video yang diunggah Maradiaga.


DeVito mengungkapkan, ada salah satu video yang diyakini direkam di tempat Maradiaga mendapat tes drive-thru untuk Covid-19. Kebetulan saat itu pun petugas kesehatan terekam sedang menyuruh Maradiaga untuk menunggu hasil tesnya di rumah. Sedangkan video kedua terlihat Maradiaga berada di toko.

"Aku di sini di Walmart akan menulari setiap orang, soalnya kalau aku sakit, kalian semua juga harus sakit," katanya dalam video tersebut.

Video ketiga memperlihatkan Maradiaga batuk-batuk di mobil dan keempatnya diketahui gadis ini mengatakan kepada penonton, "Jika kalian ingin terinfeksi virus corona dan meninggal, hubungi aku. Aku akan menemuimu dan memperpendek hidupmu."

Polisi mengatakan Maradiaga menyerah pada Selasa pagi dan mengaku negatif saat dites virus corona.

Dia pun ditahan di Penjara Denton County, Denton, Texas, dan diperintahkan untuk karantina selama 21 hari setelah ia dibebaskan dari tahanan apabila mau membayar denda senilai 20.000 USD (sekitar Rp 324 juta).

Artikel ini lebih dulu tayang di Suara.com